Diperkirakan ada 15 persen dari sekitar 400 jenis burung endemik Indonesia terancam punah. Hal itu disebabkan oleh rusaknya habitat serta perburuan.
SehatAlami.co ~ Saat ini di Indonesia ada sekitar 1.771 jenis burung dan 400 jenis di antaranya adalah endemik. “ Burung endemik itu sebagian sudah terancam punah,” kata Presiden Indonesian Ornithology Union (IdOU) Ignatius Pramana Yuda di Padang belum lama ini.
Ia menambahkan Jenis burung yang terancam punah itu diantaranya jalak putih (Sturnus melanopterus), ekek-geling jawa (Cissa thalassina), trulek jawa (Vanellus macropterus) , kakatua, elang, rangkong gading, jalak bali dan jenis kuau raja yang menjadi endemik Sumbar.
Menurutnya ancaman paling serius terhadap kelangsungan hidup satwa burung itu adalah manusia. Perburuan dan upaya memperjualbelikan burung untuk dipelihara membuat populasi burung berkurang drastis.
Padahal berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemburu, penangkap serta penjual satwa liar di Indonesia bisa dikenai pidana.
Dalam pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 ayat 2 disebutkan bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan di dalam atau negeri, memburu, dan menyimpan dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Pelestarian satwa yang dilindungi
Untuk itu Ignatius berharap ada aturan turunan dari UU itu hingga ke tingkat desa atau nagari agar semua pihak menjadi lebih awas dan bisa berpartisipasi dalam pelestarian satwa dilindungi.
Dukungan terhadap pelestaraian satwa endemik terus bergulir. Salah satunya dari pemerintah Sumatera Barat. Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyatakan dukungan terhadap upaya pelestarian satwa endemik milik daerah, termasuk jenis burung. (bersambung).