Ada dua tipe hotel bersertifikasi halal
Berkaca pada hal ini, “2014 lalu sebenarnya kami telah meminta kepada gubernur untuk membuat pembatasan dan pemetaan terkait foodcourt halal dan non-halal,” jelas dia dalam Focus Group Discussion Masyarakat Ekonomi Syariah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Jikapun mereka menjual makanan non-halal, maka harus dipisahkan alat dan perkakas untuk memasak dan penyediaan makanan halal dan non-halal. Seperti halnya di Batam, sebanyak 80 persen hotel dan restorannya telah bersertifikasi halal.
Siti Aminah berharap pemerintah dapat mendorong hotel dan restoran bintang lima untuk mensertifikasi kehalalannya. Pelaku usaha hotel sebenarnya tidak perlu khawatir, jika memiliki sertifikasi halal maka tamu yang non-muslim akan kabur.
Sebab ada dua tipe hotel dengan sertifikasi halal. Pertama hotel halal dan kedua hotel syariah. Jika mereka mengklaim sebagai hotel halal, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan dapur yang standar halal, tetapi tetap dapat menjual makanan dan minuman non-halal. Asalkan dipisah proses pembuatannya, alat yang dipakai memasak dan tempat penyediaanya.
Sehingga jika memang turis non-muslim yang meminta layanan makanan dan minuman non-halal mereka dapat terfasilitasi.
Kedua, hotel syariah. Hotel syariah ini tidak hanya sekadar memiliki sertifikasi halal, tetapi dari sisi fasilitas, pengelolaan, manajemen, akad, bahkan penggunaan alat pembayaran harus berbasis syariah. Hotel ini benar-benar memang tidak menyediakan makanan dan minuman non-halal serta harus taat hukum syariah.
(SA, sumber : Republika.co.id)