Stop Volume Kendaraan Bermotor
Pertumbuhan jumlah kendaraan di DKI Jakarta mencapai 10,9% per tahun. Dengan laju pertumbuhan setinggi ini, jumlah kendaraan di Jakarta saat ini (2010) telah mencapai 11.362.396 unit (Polda Metro Jaya, Agustus 2010) terdiri dari 8.244.346 unit kendaraan roda dua dan 3.118.050 unit kendaraan roda empat, jauh melampaui jumlah penduduk Jakarta yang hanya 9.558.198 jiwa.
Kemacetan diperparah karena panjang jalan di Jakarta hanya sekitar 7.650 kilometer untuk luas 40,1 kilometer persegi, atau hanya 6,26% dari luas wilayahnya. Padahal, perbandingan ideal antara prasarana jalan dan luas wilayah adalah 14%. Berarti, Jakarta harus membangun sedikitnya, dua kali lebih banyak jalan dari sekarang. Mungkinkah?
Sudah begitu, sebagian besar kendaraan bermotor ini menghasilkan emisi gas buang yang buruk, karena para pemilik kendaraan tidak memberikan perawatan yang memadai atau menggunakan bahan bakar berkualias kurang baik. Sementara laporan World Bank (2009) menyatakan bahwa 70% sumber pencemar udara berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Bisa dimengerti mengapa kemacetan makin sulit diatasi dan pencemaran udara semakin meningkat.
Apa yang harus dilakukan ?
- Batasi kepemilikan kendaraan pribadi untuk menekan efek negatif polusi yang ditimbulkan.
- Lebih disiplin melakukan uji emisi untuk mengetahui kadar partikel dan karbon kendaraan bermotor mesin bensin. Ini berlaku untuk mobil pribadi maupun angkutan umum.
- Berikan sanksi tegas jika ada emisi yang melebihi ambang batas.
- Berbesar hati jika dalam waktu dekat ini pemerintah DKI Jakarta menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar, di ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem 3 in 1.
- Perbaiki fasilitas angkutan umum agar para pengguna kendaraan pribadi tidak segan beralih ke kendaraan umum. (bersambung).