Ketentuan hukum dari ijtima ulama yang perlu digarisbawahi ialah seseorang yang sudah mampu dalam aspek finansial dan keamanan, tetapi mengalami udzur syari (halangan) untuk berhaji secara mandiri karena penyakit, maka kewajiban haji tidak gugur, tetapi pelaksanaannya ditunda atau diwakilkan.
Sehatalami.co ~ Pemerintah memiliki kewenangan untuk tidak mengizinkan calon jemaah haji melaksanakan ibadah haji karena alasan kesehatan berdasarkan pertimbangan aspek syari dan medis. Ketetapan ini merupakan salah satu hasil ijtima ulama untuk mendukung penerapan istitaah kesehatan dalam penyelenggaraan haji Indonesia.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA, menegaskan pentingnya pemenuhan istitaah bagi jemaah haji. Dalam acara Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama Indonesia tentang Kesehatan Haji yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada 8-9 Maret 2019 di Jombang Jawa Timur, Niam mengatakan, MUI pusat dan daerah beserta seluruh organisasi masyarakat Islam se-Indonesia telah mengadakan forum ijtima ulama pada Mei 2018.
Salah satu agendanya adalah membahas persoalan kesehatan haji untuk memutuskan ketentuan hukum dan rekomendasinya. Ijtima ulama komisi fatwa memandang perlu melakukan pembahasan hingga memutuskan berbagai hal terkait aspek syari istitaah kesehatan dan operasionalisasinya. Sehingga dapat menjadi panduan bagi jemaah, pemerintah, khususnya Kemenkes, dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji dengan baik,” terang Niam.
“Selain menjamin pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan syariah, sekaligus juga kondisi sehat bugar fisiknya jemaah baik sebelum, selama dan setelah ibadah haji,” imbuhnya. (bersambung).