• Kerjasama & Donasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Events
    • Fomulir Pendaftaran Seminar
Senin, 15 Agustus 2022
  • HOME
  • LIFE STORY
    • News Update
    • Perspektif
    • Inspirational Figur
    • Headline
  • HERB AND FOOD
    • Herb
    • Food
    • Nutrition
    • Culinary
  • GREEN LIVING
    • Living
    • Info Corporasi
    • Community
    • Halal Lifestyle Corner
    • Healthy Tour
  • HOLISTIC LIVING
    • Therapy
    • Beauty
    • Psychology
    • Sports
  • HOME FOR SHARING
    • Resensi
    • Info Produk
    • Time 4 Us
    • Dokter Talk
    • Parenting
    • Seminar & Workshop
  • DIRECTORY
    • Clinic
    • Spa
    • Gym
    • Healthy Resto
  • HOLISTIC LIVING STORE
No Result
View All Result
Sehat Alami
Advertisement
  • HOME
  • LIFE STORY
    • News Update
    • Perspektif
    • Inspirational Figur
    • Headline
  • HERB AND FOOD
    • Herb
    • Food
    • Nutrition
    • Culinary
  • GREEN LIVING
    • Living
    • Info Corporasi
    • Community
    • Halal Lifestyle Corner
    • Healthy Tour
  • HOLISTIC LIVING
    • Therapy
    • Beauty
    • Psychology
    • Sports
  • HOME FOR SHARING
    • Resensi
    • Info Produk
    • Time 4 Us
    • Dokter Talk
    • Parenting
    • Seminar & Workshop
  • DIRECTORY
    • Clinic
    • Spa
    • Gym
    • Healthy Resto
  • HOLISTIC LIVING STORE
No Result
View All Result
Sehat Alami
No Result
View All Result
Home GREEN LIVING

Ingin Ajukan Sertifikasi Halal? Ini Jenis Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Baru!

redaksi by redaksi
7 Mei 2022
in GREEN LIVING, Halal Lifestyle Corner
0
Ingin Ajukan Sertifikasi Halal? Ini Jenis Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Baru!
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedinShare on Pinterest

Sehatalami.co ~ Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Baca juga

Penyakit Jantung menjadi Penyebab Terbanyak Kematian Jamaah Haji di Bawah Usia 60

Set Rompi Penurun Suhu Pasien Heat Stroke untuk Jamaah Haji Indonesia, Mendapat Apresiasi Kemenag

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.

“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

READ  Benarkah Sertifikasi Halal Mampu Tingkatkan Omzet Restoran dan Hotel

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL
READ  Menelusuri Jejak Ekologi, Melihat Peran Kita pada Penyelamatan Lingkungan

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
  3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
  2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
  3. Obat: Rp350.000,00
  4. Kosmetik: Rp350.000,00
  5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
  6. Jasa: Rp350.000,00
  7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
  8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
  2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
  3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
  4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
  5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
  6. Vaksin Rp21.125.000,00
  7. Gelatin Rp7.912.000,00
  8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
  9. Jasa: Rp5.275.000,00
  10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
  11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00
READ  Bisakah Teknologi Pangan Mendongkrak Kualitas Kuliner Tradisional Khas Nusantara?
Tags: cara ajukan sertifikasi halalharga sertifikasi halaljenis layanan sertifikasi halalsertifikasi halaltarif sertifikasi halal
ShareTweetSharePinSend
Previous Post

Vitamin D, Kunci Penting dalam Pemenuhan Kebutuhan Kalsium Tubuh Kita!

Next Post

Penelitian: Cukup Kalsium Tanpa Olahraga Tak Jamin Tulang Kuat

Related Posts

Penyakit Jantung menjadi Penyebab Terbanyak Kematian Jamaah Haji di Bawah Usia 60
GREEN LIVING

Penyakit Jantung menjadi Penyebab Terbanyak Kematian Jamaah Haji di Bawah Usia 60

18 Juli 2022
Set Rompi Penurun Suhu Pasien Heat Stroke untuk Jamaah Haji Indonesia, Mendapat Apresiasi Kemenag
GREEN LIVING

Set Rompi Penurun Suhu Pasien Heat Stroke untuk Jamaah Haji Indonesia, Mendapat Apresiasi Kemenag

4 Juli 2022
Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Madinah Terjunkan Tim Visitasi Periksa Kesehatan Jemaah
GREEN LIVING

Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Madinah Terjunkan Tim Visitasi Periksa Kesehatan Jemaah

15 Juni 2022
Pemerintah Targetkan Turunkan Angka Kematian Jamaah Haji, Jadi 1 Per 1000 Jamaah!
GREEN LIVING

Pemerintah Targetkan Turunkan Angka Kematian Jamaah Haji, Jadi 1 Per 1000 Jamaah!

20 Mei 2022
BAZNAS Salurkan Rp24,3M Manfaat Zakat untuk Kesehatan, Selama 2021
GREEN LIVING

BAZNAS Salurkan Rp24,3M Manfaat Zakat untuk Kesehatan, Selama 2021

8 Mei 2022
Kartu Kesehatan Jamaah Haji Menjadi Pengganti Gelang Status Kesehatan Haji
GREEN LIVING

Masih Pandemi, Arab Saudi Tetapkan Syarat Jamaah Haji Tahun Ini, Ada Batasan Usia di Bawah 65 Tahun…

23 April 2022
Next Post
Penelitian: Cukup Kalsium Tanpa Olahraga Tak Jamin Tulang Kuat

Penelitian: Cukup Kalsium Tanpa Olahraga Tak Jamin Tulang Kuat

Pria, Kanker Prostat, dan Kedelai. Apa Hubungannya?

9 Bahan Pangan Paling Bergizi dan Menyehatkan!

POPULAR NEWS

Hidup Lebih Sehat dengan  Afirmasi Positif  (Posotif self-talk)

Hidup Lebih Sehat dengan Afirmasi Positif (Posotif self-talk)

11 Agustus 2022
Perubahan Nama RSUD jadi “Rumah Sehat untuk Jakarta”, H Sutikno Beri 4 Catatan Penting, Salah Satunya Jangan Sekadar Gagah-gagahan!

Perubahan Nama RSUD jadi “Rumah Sehat untuk Jakarta”, H Sutikno Beri 4 Catatan Penting, Salah Satunya Jangan Sekadar Gagah-gagahan!

5 Agustus 2022
Perubahan Nama RSUD jadi “Rumah Sehat untuk Jakarta”, H Sutikno Beri 4 Catatan Penting, Salah Satunya Jangan Sekadar Gagah-gagahan!

H. Sutikno Dukung Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas PPSU Penganiaya Perempuan di Tempat Kerja

11 Agustus 2022
Apa Urgensinya, Anies Baswedan, Ubah Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jadi Rumah Sehat untuk Jakarta ?

Apa Urgensinya, Anies Baswedan, Ubah Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jadi Rumah Sehat untuk Jakarta ?

4 Agustus 2022
Manfaat Sambal Mentah untuk Kesehatan

Manfaat Sambal Mentah untuk Kesehatan

5 Maret 2020

EDITOR'S PICK

Khasiat Madu, Redakan Gejala Anemia, Peran Vitamin D Percepat Proses Penyembuhan

Khasiat Madu, Redakan Gejala Anemia, Peran Vitamin D Percepat Proses Penyembuhan

8 Agustus 2019
Persiapan Pensiuan, Penting untuk Menyiapkan Aspek Spiritual (2)

Persiapan Pensiuan, Penting untuk Menyiapkan Aspek Spiritual (2)

13 Juli 2022
Manfaat dan Khasiat White Tea Hambat Obesitas

Manfaat dan Khasiat White Tea Hambat Obesitas

14 Oktober 2019
Minum Jamu adalah Cara Bijak untuk Menjaga Kesehatan

Minum Jamu adalah Cara Bijak untuk Menjaga Kesehatan

16 Februari 2016
Tidak Perlu Panik, 5 Tips Berikut Ini Direkomendasikan untuk Cegah Infeksi Virus Corona

Vaksin Covid-19 Sinovac Siap Uji Klinis di Indonesia, Ini Tahapan yang Dilewati

21 Juli 2020

About

Pusat layanan informasi (berita) dan edukasi gaya hidup sehat alami secara menyeluruh (mind, body, and soul) dengan tagline, True Holistic Living.

Redaksi menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), publikasi Press Release, dan dukungan Media Partner, Iklan dan Sponsorship, serta kerjasama bisnis.
Email :
redaksi@sehatalami.co | msehatalami@gmail.com

Follow us

KANAL BERITA

  • Adhika Dwita Dibyareswati
  • Beauty
  • Clinic
  • Community
  • Culinary
  • DIRECTORY
  • Dokter Talk
  • Dr Prapti Utami, M.Si
  • Dr. lalan melia
  • Food
  • GREEN LIVING
  • Gym
  • Halal Lifestyle Corner
  • Headline
  • Healthy Resto
  • Healthy Tour
  • Herb
  • HERB AND FOOD
  • HOLISTIC LIVING
  • HOME FOR SHARING
  • Info Corporasi
  • Info Produk
  • InfoGraphic
  • Inspirational Figur
  • KONSULTASI
  • LIFE STORY
  • Living
  • News Update
  • Nutrition
  • Parenting
  • Perspektif
  • Psychology
  • Resensi
  • Seminar & Workshop
  • Spa
  • Sports
  • Therapy
  • Time 4 Us
  • Uncategorized

INFORMASI ANDA

  • Kerjasama & Donasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Events
    • Fomulir Pendaftaran Seminar

© 2019 Sehatalami.co

No Result
View All Result
  • HOME
  • LIFE STORY
    • News Update
    • Perspektif
    • Inspirational Figur
    • Headline
  • HERB AND FOOD
    • Herb
    • Food
    • Nutrition
    • Culinary
  • GREEN LIVING
    • Living
    • Info Corporasi
    • Community
    • Halal Lifestyle Corner
    • Healthy Tour
  • HOLISTIC LIVING
    • Therapy
    • Beauty
    • Psychology
    • Sports
  • HOME FOR SHARING
    • Resensi
    • Info Produk
    • Time 4 Us
    • Dokter Talk
    • Parenting
    • Seminar & Workshop
  • DIRECTORY
    • Clinic
    • Spa
    • Gym
    • Healthy Resto
  • HOLISTIC LIVING STORE

© 2019 Sehatalami.co

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.