Sehatalami.co ~ MUI meminta rapatkan shaf saat salah berjamaah. Fatwa ini diterbitkan sebagai respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelonggaran kebijakan seiring menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia.
MUI menerbitkan fatwa dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.
Fatwa tersebut kemudian beredar di media sosial Facebook dan grup WA yang menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memperbolehkan umat Islam merapatkan saf saat shalat berjemaah.
Tanggapan PDNU
Menanggapi seruan dan imbauan MUI tersebut, Ketua Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU), Dr. dr. Muhammad S.Niam, Sp.BS, menyatakan bahwa semestinya untuk kepentingan aktivitas publik kembali ke kebiasaan normal sebelumnya atau melanjutkan kebiasaan normal baru (new normal), di masa pandemi Covid-19, masyarakat dianjurkan untuk hanya mendasarkan pada keputusan resmi pemerintah tentang penetapan baru status pandemi/endemi baik langsung oleh Presiden maupun melalui Satgas Penanggulangan Covid.
“Kemudian Kemenag memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan. MUI tidak memiliki kewenangan menentukan boleh tidaknya merapatkan shaf,” ujarnya sebagaimana disampaikan lewat laman facebooknya dan dibagikan kepada sehatalami.co (14/3/2022).
Ia menyarankan MUI sebaiknya focus memastikan pengurusnya benar shalatnya atau belum. “Mungkin lebih baik kalo MUI fokus memastikan pengurus-pengurusnya sudah benar shalatnya atau belum, supaya kalo ada yang ikut demo bela TOA berikutnya tidak malu-maluin,”selorohnya.
Dr Niam tidak menampik bahwa Satgas Covid telah menyanggah kebolehan merapatkan barisan saf dalam shalat berjamaah.
“Masalahnya bantahan Satgas Covid tersebut tidak ikut beredar di medsos, sehingga beberapa takmir masjid yang sebelumnya mengikuti protokol kesehatan merasa perlu memutuskan tentang jarak dalam shaf,” tulisnya di laman facebook miliknya. (SA)