Untuk mengeluarkan sertifikat halal paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI diterima.
Sehatalami.co. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam undang-undang tersebut, diatur enam asas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan sertifikasi halal oleh BPJPH.
Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menyampaikan hal tesebut dalam seminar bertajuk, “Menuju 2019 Wajib Halal : Cukupkah Satu Tahun Mempersiapkan Halal?” yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) di Hotel Haris Tebet, Jakarta, (24/1).
Keenam asas utama dalam UU Jaminan Produk Halal tersebut. Pertama, Perlindungan. Aminah menjelaskan asas perlindungan ditunjukan bagi masyarakat umum dan bagi seluruh pelaku usaha Indonesia.
“Begitu banyak produk luar yang masuk, sebab saat ini kita sudah menjadi bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sehingga kini ada begitu banyak produk, dengan label bermacam-macam masuk ke Indonesia. Jika bukan negara yang melindungi rakyat dan pelaku usahanya, siapa lagi? Nah, itu dia kita melindungi. Melindunginya dengan apa? Ya, dengan halal,” ujarnya.
Baca juga : Tantangan Baru Industri Farmasi Menyambut Kewajiban Sertifikasi Halal 2019
Asas yang Kedua, Keadilan. Ukuran keadilan memang tidak bisa dihitung 100 persen, apakah langkah ini bisa adil atau tidak, tergantung dari orang yang menerimanya atas apa yang akan lakukan nantinya.
“Jadi itu menjadi masukan dari bapak ibu kepada kami, apakah yang nanti akan kita lakukan nantinya mengenai sertifikasi halal, kemudian BPJPH itu ada rasa keadilan di dalamnya. Itu yang tahu mengenai hal itu Bapak Ibu sekalian,” katanya.
Ketiga, Kepastian Hukum. Menurut Aminah, setidaknya memberikan kepastian hukum bagi konsumen terhadap produk makanan dan barang konsumsi lainnya. “Jelas hukumnya. Wah halal itu penting ada undang-undangnya, kemudian nanti ada PP (peraturan pemerintah,-red) nya,” ujarnya.