• Kerjasama & Donasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Events
    • Fomulir Pendaftaran Seminar
Kamis, 28 Januari 2021
  • HOME
  • LIFE STORY
    • News Update
    • Perspektif
    • Inspirational Figur
    • Headline
  • HERB AND FOOD
    • Herb
    • Food
    • Nutrition
    • Culinary
  • GREEN LIVING
    • Living
    • Eco-Preneur
    • Community
    • Halal Lifestyle Corner
    • Healthy Tour
  • HOLISTIC LIVING
    • Therapy
    • Beauty
    • Psychology
    • Sports
  • HOME FOR SHARING
    • Resensi
    • Info Produk
    • Time 4 Us
    • Dokter Talk
    • Parenting
    • Seminar & Workshop
  • DIRECTORY
    • Clinic
    • Spa
    • Gym
    • Healthy Resto
  • HOLISTIC LIVING STORE
No Result
View All Result
Sehat Alami
Advertisement
  • HOME
  • LIFE STORY
    • News Update
    • Perspektif
    • Inspirational Figur
    • Headline
  • HERB AND FOOD
    • Herb
    • Food
    • Nutrition
    • Culinary
  • GREEN LIVING
    • Living
    • Eco-Preneur
    • Community
    • Halal Lifestyle Corner
    • Healthy Tour
  • HOLISTIC LIVING
    • Therapy
    • Beauty
    • Psychology
    • Sports
  • HOME FOR SHARING
    • Resensi
    • Info Produk
    • Time 4 Us
    • Dokter Talk
    • Parenting
    • Seminar & Workshop
  • DIRECTORY
    • Clinic
    • Spa
    • Gym
    • Healthy Resto
  • HOLISTIC LIVING STORE
No Result
View All Result
Sehat Alami
No Result
View All Result
Home GREEN LIVING

MUI Keluarkan Fatwa Ketentuan Shalat Idul Adha dan Ibadah Kurban di Masa Covid19

redaksi by redaksi
11 Juli 2020
in GREEN LIVING, Halal Lifestyle Corner
0
MUI Keluarkan Fatwa Ketentuan Shalat Idul Adha dan Ibadah Kurban di Masa Covid19

FOTO | Dok. mui.or.id

0
SHARES
313
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedinShare on Pinterest

Sehatalami.co ~ Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Mengutip isi fatwa tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.

Baca juga

Bisakah Indonesia kembali Surplus – Swasembada Produksi Kedelai?

MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” katanya, Jum’at (06).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

 “Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan,” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini. Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Ketentuan hukum

READ  Cegah COVID-19, Arab Saudi Stop Sementara Visa Umrah, Bagaimana Nasib Jamaah Umrah Indonesia?

a. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya’air al-Islam).

b. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

  • Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

c. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

d. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

 f. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

g. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

  1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
  2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
READ  Plastik Picu Kegemukan, Benarkah?

 h. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Rekomendasi

  1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini
  2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
  3. Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
  4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
  5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (SA)
ShareTweetSharePinSend
Previous Post

Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj: Wajib Hukumnya Mematuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Khasiat Jinten Hitam atau Habbatussauda

Related Posts

Manfaat dan Khasiat Kacang Kedelai
GREEN LIVING

Bisakah Indonesia kembali Surplus – Swasembada Produksi Kedelai?

10 Januari 2021
MUI: Vaksin Covid-19  Sinovac Halal dan Suci
GREEN LIVING

MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci

8 Januari 2021
Sido Muncul Raih Penghargaan Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup
GREEN LIVING

Sido Muncul Raih Penghargaan Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup

30 Desember 2020
Khasiat 5 Herba Bumbu Dapur Tradisional dari Barat
GREEN LIVING

Mengusir Serangga secara Alami Bisa Kok, Ini Caranya!

17 Desember 2020
Tanaman Hias Anti Polusi – Penjernih Udara Alami
GREEN LIVING

Tanaman Hias Anti Polusi – Penjernih Udara Alami

2 November 2020
Menperakraf, Terbitkan Protokol Sehat untuk Hotel dan Restoran, Ini Isi Panduannya!
GREEN LIVING

Menperakraf, Terbitkan Protokol Sehat untuk Hotel dan Restoran, Ini Isi Panduannya!

14 Juli 2020
Next Post
Khasiat Jinten Hitam atau Habbatussauda

Khasiat Jinten Hitam atau Habbatussauda

Menperakraf, Terbitkan Protokol Sehat untuk Hotel dan Restoran, Ini Isi Panduannya!

Menperakraf, Terbitkan Protokol Sehat untuk Hotel dan Restoran, Ini Isi Panduannya!

POPULAR NEWS

Penelitian! Diet, Olahraga, dan Manajemen Berat Badan bisa Perpanjang Usia hingga 10 Tahun

5 Tips Menjadi Tua yang Sehat, yang Utama Jaga Vitalitas Anda

10 Januari 2021
Jumlah WNI Positif Covid-19 Menjadi 450 Orang, DKI Jakarta 267

Kisah Perjuangan Melawan Covid-19, hingga Berhasil Sembuh

24 Januari 2021
telur

Telur Rebus, Selain Enak Juga Banyak Manfaat

24 Januari 2021
7 Poin Penting Cegah Covid-19, Tenaga Medis: Kami Bekerja di Luar untuk Anda, Tetaplah di Rumah untuk Kami!

Kisah Dokter Mencarikan Ruang Rawat untuk Pasien Covid-19, sampai Harus Blast 60 RS, karena Semua Penuh…

22 Januari 2021
Ketumbar, Bumbu Dapur, yang Berkhasiat Obat dan Afrodisiak

9 Khasiat Sehat Ketumbar, Bumbu Rempah Andalan Ibu Rumah Tangga

14 Desember 2020

EDITOR'S PICK

Pemenang Nobel Perdamaian Kampanyekan Perlindungan Anak Dari Penyalahgunaan Online

Pemenang Nobel Perdamaian Kampanyekan Perlindungan Anak Dari Penyalahgunaan Online

8 Februari 2019
Mengapa Penyakit Maag Lebih Sering Menyerang Wanita?

Mengapa Penyakit Maag Lebih Sering Menyerang Wanita?

26 Agustus 2015
11 Cara untuk Melepaskan Amarah

11 Cara untuk Melepaskan Amarah

20 Januari 2020
Apa yang Terjadi Jika Tekanan Darah Rendah, Apa yang Harus Dilakukan?

Apa yang Terjadi Jika Tekanan Darah Rendah, Apa yang Harus Dilakukan?

2 April 2019
Kurang Konsumsi Serat Menjadi Penyebab 2,7 Juta Kematian Per Tahun

Kurang Konsumsi Serat Menjadi Penyebab 2,7 Juta Kematian Per Tahun

4 Oktober 2019

About

Pusat layanan informasi (berita) dan edukasi gaya hidup sehat alami secara menyeluruh (mind, body, and soul) dengan tagline, True Holistic Living.

Redaksi menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), publikasi Press Release, dan dukungan Media Partner, Iklan dan Sponsorship, serta kerjasama bisnis.
Email :
redaksi@sehatalami.co | msehatalami@gmail.com

Follow us

KANAL BERITA

  • Adhika Dwita Dibyareswati
  • Beauty
  • Clinic
  • Community
  • Culinary
  • DIRECTORY
  • Dokter Talk
  • Dr Prapti Utami, M.Si
  • Dr. lalan melia
  • Eco-Preneur
  • Food
  • GREEN LIVING
  • Gym
  • Halal Lifestyle Corner
  • Headline
  • Healthy Resto
  • Healthy Tour
  • Herb
  • HERB AND FOOD
  • HOLISTIC LIVING
  • HOME FOR SHARING
  • Info Produk
  • InfoGraphic
  • Inspirational Figur
  • KONSULTASI
  • LIFE STORY
  • Living
  • News Update
  • Nutrition
  • Parenting
  • Perspektif
  • Psychology
  • Resensi
  • Seminar & Workshop
  • Spa
  • Sports
  • Therapy
  • Time 4 Us
  • Uncategorized

INFORMASI ANDA

  • Kerjasama & Donasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Events
    • Fomulir Pendaftaran Seminar

© 2019 Sehatalami.co

No Result
View All Result
  • HOME
  • LIFE STORY
    • News Update
    • Perspektif
    • Inspirational Figur
    • Headline
  • HERB AND FOOD
    • Herb
    • Food
    • Nutrition
    • Culinary
  • GREEN LIVING
    • Living
    • Eco-Preneur
    • Community
    • Halal Lifestyle Corner
    • Healthy Tour
  • HOLISTIC LIVING
    • Therapy
    • Beauty
    • Psychology
    • Sports
  • HOME FOR SHARING
    • Resensi
    • Info Produk
    • Time 4 Us
    • Dokter Talk
    • Parenting
    • Seminar & Workshop
  • DIRECTORY
    • Clinic
    • Spa
    • Gym
    • Healthy Resto
  • HOLISTIC LIVING STORE

© 2019 Sehatalami.co

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.