Para Lansia, mereka yang dalam perjalanan, wanita haid dan menyusui, serta yang sedang sakit, seperti pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan di infus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah. Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa. Tentu hal ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat.
Sehatalami.co ~ Puasa Ramadan adalah ibadah kewajiban yang paling ditunggu umat Islam. Banyak yang mengharapkan kedatangannya, karena pada bulan Ramadhan umat Islam berkesempatan untuk meraih ampunan dan berkah berlipat dalam beribadah kepada Tuhan.
Meski begitu, agama juga memberikan kelonggaran kepada empat golongan untuk tidak melakukan ibadah puasa. Keempat golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, karena memiliki alasan atau udhur yang dibernarkan oleh agama, yaitu:
1. Orang yang sakit
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.
Lebih lanjut, menurut praktisi dan akademisi dari RSCM/FKUI, Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, ada sebelas kelompok pasien yang tidak boleh berpuasa, yaitu:
- Pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan di infus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah. Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa. Tentu hal ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat.
- Seseorang yang sedang dalam infeksi akut misal radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi. Ini juga termasuk pasien Covid-19.
- Seseorang dengan migren atau vertigo dimana kondisi sakitnya akan bertambah buruk jika pasien tersebut tidak makan atau minum obat.
- Pasien dengan gangguan pernafasan akut seperti asma akut, penyakit paru obstruksi kronis yang berat.
- Pasien jantung dengan gagal jantung.
- Pasien sakit maag yang sedang dalam keadaan akut misal muntah-muntah dan nyeri hebat sampai keluar keringat dingin.
- Pasien kanker yang sedang dalam pengobatan atau belum diobati.
- Pasien dengan gangguan liver kronis lanjut misal sirosis hepatis grade B atau C.
- Pasien dengan gagal ginjal kronis yang sedang menjalani cuci darah atau peritoneal dialisis.
- Pasien kencing manis dimana gula darahnya belum terkontrol atau kalau pun terkontrol tetapi dengan kebutuhan insulin masih tinggi lebih dari 40 U per hari.
- Orang tua usia lanjut dengan menderita pikun (Alzhaimer), dimana sulit mengingat apakah sudah makan atau sudah minum.
2. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh
Dalam sebuah riwayat Muslim, Nabi Muhammad menyampaikan dalam bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan perjalanan (safar) melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.”
Dengan demikian, jika seseorang berada dalam perjalanan yang jauh di bulan Ramadhan ia diizinkan untuk tidak berpuasa, terutama jika kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Orang lanjut usia (lansia)
Para orang tua yang lanjut usia atau lansia, yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa, meski begitu yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar fidyah atau pengganti, berupa makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.
4. Wanita hamil dan menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”
Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
5. Wanita yang sedang haid
Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.
Demikian, mudah-mudahan bisa mengingatkan anggota keluarga kita yang masuk pada kelompok yang tidak dianjurkan puasa ini untuk tidak berpuasa. Agar tidak mengalami gangguan kesehatan yang berat. Sebaiknya pada masyarakat yang tidak masuk kelompok tersebut mustinya bisa melaksanakan puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya. (SA)