Ada tiga tantangan utama bagi industri farmasi dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal terhadap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di pasaran.
Sehatalami.co. Sepertinya ada sebuah tantangan baru yang harus dihadapi kalangan industri farmasi. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), meniscayakan kewajiban bagi setiap produsen untuk mencantumkan label halal pada produk yang beredar di pasaran di tahun 2019 ( sekitar Oktober 2019).
Nah, adanya kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang beredar di pasaran pada 2019 mendatang, jelas membuat kalangan dan sektor industri mesti ikut mempersiapkan diri alam rangka menyambut kewajiban sertifikasi tersebut. Hal tersebut setidaknnya juga dialami oleh industri farmasi.
Direktur Pabrik KALBE, Pre Agusta menyatakan bahwa setidaknya ada tiga tantangan utama yang perlu dihadapi, khususnya bagi industri farmasi dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di pasaran.
Pertama, bahan baku. Pre menilai, tantangan mengenai bahan baku ini meliputi sumber dari bahan baku yang digunakan dalam suatu industri farmasi, sampai dengan pemeriksaannya.
Untuk itu, Pre menyarankan agar para karyawan yang terlibat dalam pembuatan produk yang membutuhkan sertifikasi halal di setiap industri farmasi dapat diberikan sosialisasi, pembinaan serta pelatihan termasuk dalam hal kaitannya dengan bahan baku produk.