UU tentang sampah
Khusus limbah B3 terdapat peraturan perundangan yang mengaturnya lebih spesifik. Sedangkan mengenai sampah baru-baru ini terdapat peraturan perundangan yang mengikat, setelah sekian lama tidak ada sistem pengelolaan sampah yang semakin menumpuk –berserakan di banyak sudut kota, bahkan pedesaan.
Pada kenyataannya sampah dikenal di lingkungan rumah tangga, sedangkan limbah dikenal di lingkungan industri. Sekadar info, berikut ini pengertian secara harafiah sampah dan limbah berdasarkan peraturan perundangan lingkungan. Dilansir dari Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang sampah dan limbah dapat dibedakan sebagai berikut:
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat. Penghasil sampah adalah setiap orang atau akibat proses alam yang menghasilkan sampah. Hampir semua sampah bisa didaur ulang baik untuk pupuk atau lainnya.
- Limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan.
- Sampah identik dengan kegiatan manusia secara individu maupun berkelompok. Limbah lebih identik dengan suatu kegiatan atau proses yang lebih kompleks seperti yang ada di lingkungan industri. Hasil kegiatan atau aktivitas atau proses industri yang tidak dapat digunakan kembali dapat disebut limbah, tetapi beberapa limbah industri kini dapat dimanfaatkan kembali.
(SA, diolah dari berbagai sumber)