Kreteria istitaah
Menurut Niam kewajiban ibadah haji diperuntukkan bagi muslim yang memiliki kemampuan (istitaah), tidak bagi setiap orang Islam. Menurut mazhab ulama, istitaah yang menjadi syarat wajib haji terbagi menjadi dua.
Pertama yang berpandangan hanya menyangkut kemampuan pembiayaan, yang kedua berpendapat terkait kemampuan finansial dan kesehatan. Oleh karenanya persyaratan istitaah kesehatan tidak boleh ditentukan sendiri oleh pemerintah, tapi harus melibatkan lembaga lain dan masyarakat, khususnya para ulama.
“Sinergi itu sudah selayaknya dilakukan. Kami apresiasi ikhtiar sosialisasi dan sinergi yang diinisiasi dan dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan melalui acara ini. Kegiatan seperti ini perlu diperluas, tidak hanya di satu titik, tapi juga di daerah lain,” ujarnya.
Keputusan ijtima ulama merupakan hasil kesepakatan forum pemusyawaratan Komisi Fatwa se-Indonesia VI tahun 2018 tentang masalah fikih kontemporer, yang terkait dengan masalah kemasyarakatan strategis, di antaranya tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Forum tiga tahunan tersebut diselenggarakan pada 7-10 Mei 2018 lalu di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Secara spesifik, ijtima ulama meliputi lima hal, yakni: a) istitaah kesehatan haji, b) safari wukuf, c) badal melempar jumrah, d) penggunaan alkohol untuk bahan obat, dan e) plasma darah untuk bahan obat.
Istitaah dalam aspek kesehatan
Ketentuan hukum dari ijtima ulama yang perlu digarisbawahi ialah seseorang yang sudah mampu dalam aspek finansial dan keamanan, tetapi mengalami udzur syari (halangan) untuk berhaji secara mandiri karena penyakit atau kondisi tertentu, maka kewajiban haji tidak gugur, namun pelaksanaannya ditunda atau dibadalkan/diwakilkan.
Untuk itu pemerintah (ulil amri) didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sebaik mungkin bagi calon jemaah haji yang mengalami masalah kesehatan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik.
Kemenkes mengakui peran penting ulama dalam penegakkan syariat Islam terutama tentang pemahaman istitaah kesehatan bagi jemaah haji. “Jemaah haji harus kita lindungi sesuai aturan yang ada juga sesuai syariat Islam. Saya berterimakasih kepada MUI,” tutur Eka Jusup Singka, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes. (bersambung).