Jus buah asli terbuat dari buah segar tanpa penambahan air serta penambahan gulanya tidak boleh lebih dari 4 persen. Namun, banyak juga produk jus yang mengalami proses pengenceran dengan menambahkan air ke konsentrat buah (dengan perbandingan jumlah air yang sama dengan yang dihilangkan saat jus buah diubah menjadi konsentrat buah).
Pada label jus buah, akan dijelaskan persentase kandungan jus buah asli, misalnya 100%, 50% dan lainnya. Kandungan jus 50%, artinya jus tersebut telah mengalami proses pengenceran dengan air dengan perbandingan volume yang sama. Biasanya, produk jus dikemas dalam karton dan botol transparan dari plastik atau kaca.
Keterangan % sari buah ini wajib tercantum dalam kemasan produk jus. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dalam Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan tahun 2004, minuman yang diformulasikan mengandung sari buah (termasuk sari sayuran) harus memberikan pernyataan mengenai % sari buah dalam label kemasannya.
Pernyataan ini bisa dalam bentuk “mengandung __ % sari buah” atau “__ % sari sayuran”. Keterangan ini harus ditulis dengan cetakan tebal yang mudah dibaca oleh konsumen. Minuman yang mengandung 100% sari buah boleh dinyatakan sebagai jus/sari buah. Sedangkan jus yang terbuat dari konsentrat jus buah/sayur pada labelnya harus diberi keterangan “dari konsentrat” atau “hasil rekonstitusi” (baca boks “Bahasa label jus, apa artinya?”).
Sedangkan fruit drink alias minuman beraroma buah tidak perlu mencantumkan hal tersebut karena biasanya kandungan jus buahnya hanya 5 persen atau bahkan tidak mengandung buah/sayur sama sekali. Minuman tersebut hanya terbuat dari air, gula, zat pewarna, dan diberi tambahan perasa buah-buahan. (SA)