Melahirkan memang sebuah proses alamiah bagi wanita. Namun sering melahirkan dipersepsikan sebagai sesuatu yang cukup melelahkan dan meninggalkan rasa sakit.
Itu mengapa diperlukan persiapan baik materi, mental, maupun fisik. Itulah, ibu hamil yang bekerja pun diberi masa cuti sebelum dan sesudah proses melahirkan, yang jumlah harinya antara 60 – 90 hari.
Aturan cuti sebelum dan sesudah melahirkan ini untuk memberikan keleluasaan bagi ibu pekerja memulihkan diri, sehingga bsaia sehat dan bugar kembali setelah kembali bekerja, tanpa merasa bersalah meninggalkan bayinya.
Berita menarik bagi calon ibu yang akan melahirkan, terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu, diizinkannya bagi laki-laki untuk ikut mengajukan cuti guna mendampingin istri yang akan melahirkan secara normal maupun operasi bedah caesar.
Baca juga : Saat Tepat Mengenalkan Konsep Diri Sukses kepada Anak
Adalah Muhammad Ridwan, Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan alasan dari adanya cuti tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dalam aturan ini PNS laki-laki dapat diberikan cuti saat sang istri akan melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting (CAP).
“Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut harus disertai lampiran surat keterangan rawat inap,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2018).