Sehatalami.co ~ Adaptasi memasuki kondisi kebiasaan baru, pemerintah mengatur jam kerja menjadi 2 gelombang. Adalah Jubir Pemerintah untuk COVID-19 dr. Achmad Yurianto, yang menyatakan bahwa Gugus Tugas Pusat Penanggulangan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020. SE tersebut mengatur jam kerja pegawai dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru.
”Dalam surat edaran itu jam masuk pegawai dibagi menjadi dua gelombang,” jelasnya pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (14/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan gelombang pertama jam masuk kerja pegawai di seluruh institusi baik pemerintahan, BUMN, maupun swasta adalah pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30. Sementara untuk gelombang 2 mulai pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30.
”Tujuannya agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang. Dengan demikian protokol kesehatan khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin,” katanya.
Pembagian jam masuk kerja pegawai tersebut tidak akan menghilangkan kebijakan bekerja di rumah (WFH) bagi pegawai yang berisiko tinggi. Kebijakan WFH yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi dapat tetap dijalankan.
Pegawai yang berisiko tinggi merupakan pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid, pegawai dengan hipertensi, pegawai dengan diabetes, dan pegawai dengan kelainan peru obstruksi menahun. Bagi pegawai-pegawai tersebut, kata dr. Achmad, masih tetap bisa diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah.
”Ini penting karena kelompok inilah yang rentan. Demikian juga untuk pekerja yang sudah lanjut usia diharapkan masih bekerja dari rumah. Inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di saran fasilitas umum bisa kita atasi,” ujarnya.
Upaya inilah yang diharapkan bisa mengurangi jumlah penambahan kasus karena hingga saat ini kasus positif COVID-19 terus bertambah.
Ada wilayah yang melaporkan banyak kasus baru, ada juga yang sama sekali tidak ada kasus.
Hingga Selasa (16/6/2020) sudah ada 40.400 kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut, 15.703 yang sembuh sementara 2.231 lainnya meninggal dunia.
Penambahan kasus positif terbanyak ada di Jawa Timur sebanyak 245 dan 75 pasien, Sulawesi Selatan 175 kasus, DKI Jakarta 101 kasus, Jawa Tengah 56 kasus, serta Kalimantan Selatan 169 kasus. ”Upaya yang kita lakukan untuk secara agresif melakukan tracing dari kasus positif memberikan gambaran bahwa kita secara sungguh-sungguh ingin menghentikan penyebaran COVID-19,” ucap dr. Achmad. (SA)
Sumber: www.kemkes.go.id