Sehatalami.co ~ Intervensi Keamanan Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah (PJAS) merupakan salah satu program strategis yang terkait dengan peningkatan kualitas SDM generasi penerus bangsa. Proram ini sudah diluncurkan menjadi Aksi Nasional PJAS sejak Tahun 2011 – 2014, dilanjutkan tahun 2017-2019 sebagai bagian dari program Germas. Kemudian diteruskan menjadi Proyek Prioritas Nasional, yang berlanjut hingga tahun 2024.
Di masa pandemi covid-19, program intervensi keamanan pangan jajanan anak usia sekolah (PJAS), yang digagas oleh Kementerian Kesehatan bersama Balai Besar POM, terus belanjut, namun aktivitasnya dibatasi sesuai dengan kebijakan terkait dengan situasi pandemi di setiap wilayah.
Namun demikian, penjaminan terhadap konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi bagi komunitas sekolah, terutama siswa, tetap menjadi prioritas.
Tahun 2020, misalnya Balai Besar POM di Bandar Lampung, telah melakukan intervensi keamanan pangan PJAS di Kabupaten Pesawaran dan Kota Metro. Di daerah ini terdapat 18 sekolah (7 Sekolah di Kab. Pesawaran dan 11 Sekolah di Kota Metro), yang telah berkomitmen untuk PJAS aman dan telah mendapatkan piagam bintang keamanan pangan level 1 atas komitmen tersebut.
BAgaimana pun, komitmen sekolah sangat dibutuhkan untuk tersedianya pangan yang baik dan aman di sekolah maupun di sekitar sekolah. Sekolah sangat berperan besar dalam menetapkan kebijakan sehingga secara mandiri dapat melakukan pengawasan keamanan pangan dan penyebaran pesan keamanan pangan pada komunitas sekolah.
Pangan Jajan Aman Anak Usia Sekolah mesti memenuhi syarat keamanan, setidaknya dari beberapa parameter penting, yaitu aman dari aspek mikrobiologi dan parameter kimia berbahaya yaitu Rhodamin, Methanyl Yellow, Boraks dan Formalin.
DAri hasil uji sampling di 18 sekolah di Bandar Lampung, ternyata didapatkan hasil yang menunjukkan perkembangan yang baik. Tidak ditemukan pangan jajanan anak sekolah yang mengandung 4 bahan berbahaya kimia tersebut. Hal tersebut terwujud berkat komitmen bersama pihak sekolah dalam melindungi kesehatan anak-anak penerus bangsa dan memastikan tersedianya pangan jajanan anak usia sekolah yang aman untuk menjamin hidup sehat.