Metode ini sebelumnya pernah didaftarkan dr. Terawan dalam disertasi doktornya di Unhas bertajuk ‘Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis‘.
Namun temuannya itu kemudian menyulut kontraversi. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sempat memberikan sanksi pemecatan kepada dr Terawan, karena dianggap melanggar kode etik. Hal ini lantaran medote cuci otak yang dilakukan dr Terawan dianggap belum melalui penelitian ilmiah, namun sudah dilakukan kepada pasien.
Saat itu yang menjadi perdebatan lantaran metode cuci otak dr. Terawan masih dalam tahap uji coba, namun sudah dipraktikkan pada pasien dan dikenakan biaya. Apalagi jika metode ini tidak dijelaskan sejelas-jelasnya pada pasien tentang metode uji coba ini.
Pemecatan dari IDI
Sebagaimana dikutip dari laman berita di mesmedia, IDI saat itu melalui dr. Daeng M Faqih mengatakan metode dokter terawan seumpama pil plasebo atau pil palsu yang cara kerjanya memanfaatkan psikologi pasien bahwa ia mengonsumsi obat yang berefek menyembuhkan, padahal pil tidak punya khasiat apapun dan hanya sembuh secara psikologis. (bersambung).