Menurut Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran BPJS sebenarnya tidak dimaksudkan untuk membebabi masyarakat, justru mengajak masyarakat untuk berhemat dengan menyisihkan secara harian dari sebagian uang belanja untuk kesehatan.
Sehatalami.co ~ Untuk tetap menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan beberapa peraturan untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan untuk terus menjaga program tersebut tetap berjalan.
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan menjelaskan, penyesuaian iuran itu merupakan pilihan terakhir. Maka dari itu, nantinya ada sekitar enam sampai tujuh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah disiapkan, bilamana Perpres diterbitkan.
“Insyaallah itu bisa membantu tutup defisit 2019 dan tidak membebani rakyat, karena sudah dianggarkan di APBN dan APBD,” jelas Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Senin (07/10).
Terkait dengan penyesuaian iuran, Mardiasmo menjelaskan bahwa sebagian besar menjadi tanggungan pemerintah. Penyesuaian iuran lebih diarahkan kepada peserta JKN-KIS untuk terus membayar iuran. Sebagaimana diketahui, bahwa banyak peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta BPJS Kesehatan mandiri baru mendaftar pada saat sakit. Kemudian setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran.
“Rendahnya tingkat keaktifan peserta mandiri atau PBPU hanya berjumlah 54%, sementara tingkat utilisasi (pengunaan asuransi) sangat tinggi. Hal ini yang membuat keuangan BPJS Kesehatan bleeding. Ini yang harus diperbaiki,” ungkapnya.
Masyarakat tidak terbebani
Pada kesempatan yang sama, Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan bahwa dengan adanya penyesuaian iuran yang dilakukan, seluruh kalangan masyarakat seharusnya tidak merasa terbebani.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak akan merasa terbebani dengan adanya penyesuaian iuran jika mereka harus menyisihkan sedikit penghasilan mereka per hari. Ia menjelaskan, untuk penyesuaian iuran yang dilakukan, ia mengatakan bahwa yang sebenarnya semua harus sepakat untuk mengatakan bukan naik dua kali lipat,
“Tetapi peserta harus sedikit berhemat. Seperti peserta kelas 1 jadi menabung Rp 5000/hari, kelas 2 jadi menabung Rp 3000/hari dan kelas 3 jadi menabung 2000/hari,”ujar Fahmi
Dengan adanya rencana penyesuaian iuran, ia berharap masyarakat tidak akan terbenani. Sebab, dalam menetapkan besaran iuran yang baru, pemerintah pasti telah mengkaji dan mempertimbangkan kemampuan finansial serta daya beli masyarakat.
“Apalagi, besaran iuran yang akan disesuaikan tak sebanding dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang membutuhkan,” ujar Fachmi.
Selanjutnya, Fachmi meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa pemerintah lepas tangan terhadap nasib orang-orang yang miskin atau tidak mampu. Menurut Fachmi, justru pemerintah pusat maupun daerah sudah sangat membantu untuk membiayai masyarakat miskin. Ia memaparkan, sudah ada 96,8 juta peserta yang iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
“Pemerintah hingga saat ini juga sangat membantu membiayai iuran masyarakat miskin. Sudah ada 96,8 juta peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah dengan dana APBN. Jadi dalam hal ini, pemerintah sudah hadir untuk masyarakatnya. Salah besar jika program ini dibilang membebani masyarakatnya,” tegas Fachmi.
Dari jumlah data peserta yang dibayarkan oleh pemerintah, total besaran penyesuain iuran sejumlah 73,63%. Jumlah tersebut terdiri dari Peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah Pusat/Daerah, TNI dan Polri. (SA)
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id