Sehatalami.co ~ Diberitakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah. Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait permintaan untuk status PSBB tersebut.
Menurut Menkes, ada beberapa data yang perlu dilengkapi sesuai dengan persyaratan. Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020. Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilansir dari detikcom, Minggu (6/4/2020), surat tersebut tertanggal 5 April 2020, dengan tanda tangan Terawan. Ada empat data dan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi DKI Jakarta, yaitu
- Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
- Data penyebaran kasus menurut waktu.
- Data kejadian transmisi lokal,
- Data kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Terawan meminta Anies segera melengkapi dan mengirimkan usulan kembali. Anies diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.
“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Terawan dalam surat tersebut.
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, menyampaikan bahwa DKI Jakarta mengajukan permohonan PSBB pada 1 April 2020. Permohonan itu diajukan sebelum adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Kan edarannya baru keluar. Yang mengajukan sebelum surat edaran lengkap itu DKI sama Fakfak, kalau surat edaran belum lengkap terus diajukan, ya pasti banyak yang kuranglah,” ucap Yuri saat dikonfirmasi terpisah. (SA)