Sehatalami.co ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan bahwa kendati aturan protokol Covid-19 kini diperlonggar namun Covid-19 belumlah kelar. Pelonggaran aturan soal Covid-19 ini mencakup aturan perjalan masyarakat di ruang publik. Mulai dari bebas antigen dan PCR bagi yang sudah divaksin lengkap, hingga dicabutnya pembatas jaga jarak di commuterline (KRL).
Lebih lanjut Kemenkes mengingatkan, dilonggarkannya pembatasan COVID-19 termasuk syarat perjalanan ini, tidak menjamin bahwa Indonesia bebas dari ancaman lonjakan Corona. Karenanya, masyarakat masih wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Adapun aturan memakai masker yang dianjurkan pemerintah selama perjalanan, adalah seperti berikut:
- Para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala
- Rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer
- Tidak berbicara satu arah dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
Bebas tes PCR untuk perjalanan domestik
Kemenkes juga mengingatkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPLN) atau domestik untuk semua moda transportasi memang dibebaskan dari syarat antigen dan PCR, namun khusus bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (8/3/2020).
“Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” sambung dia.
Sementara persyaratan tes COVID-19 antigen dan PCR dengan hasil negatif masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” pungkas dr Nadia. (SA)