Sehatalami.co ~ Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif akan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik. Aturan ini didasarkan pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 1 Tahun 2022, yang telah diteken pada 6 Januari 2022 lalu.
Beberapa jenis layanan publik yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, antara lain pembuatan paspor, santri dan santriwati, pendaftaran ibadah haji, jual beli tanah, dan permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan terus aktif selama peserta membayarkan iuran BPJS tiap bulan sebelum batas tanggal yang ditentukan. Lantas, bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga setahun lebih?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menurut Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, aturan terkait kepesertaan BPJS yang mengalami tunggakan iuran selama setahun, kepesertaan BPJS tersebut tidak akan dicabut.
Dalam artian, orang tersebut masih menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun mengalami tunggakan pembayaran. “Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Tidak ada pencabutan kepesertaan,” jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Meski begitu, menurut Iqbal, ada konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran. “Akan non-aktif ketika menunggak dan bisa aktif kembali jika tunggakan dibayarkan,” katanya. Idealnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya.
Jika pembayaran dilakukan setelah batas tanggal yang ditentukan, kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif. Lalu bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
Cara mengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dari yang semula non-aktif menjadi aktif cukup sederhana. Menurut Iqbal, kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat segera kembali aktif apabila peserta telah membayarkan iuran tunggakan.
Misalnya, pada bulan Januari 2022 peserta BPJS Kesehatan telah membayarkan iuran. Namun pada bulan Februari 2022, peserta BPJS tidak membayarkan iuran, maka di bulan Maret kepersertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.
“Tapi setelah dibayar di Maret, maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan,” tutur Iqbal, dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Denda keterlambatan
Meski demikian, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran dan memerlukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan.
Masih dilansir dari sumber yang sama, besaran denda pelayanan tersebut adalah 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan yang tertunggak.
Sebagai cacatan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 12 bulan. Artinya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama 5 tahun, ia hanya perlu membayar masa tunggakan selama 24 bulan agar kepesertaannya bisa aktif kembali.
“Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun,” jelas Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2022).
Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan:
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.
- Selanjutnya, melakukan pendaftaran atau sign in.
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
- Klik “Sign In”. Pilih menu “Peserta”.
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta.
- Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau non-aktif.