Sehatalami.co ~ Untuk menjaga perbaikan tren penurunan kasus baru Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) hingga pekan depan.
Meskipun tren penurunan kasus baru terus terjadi dan status penurunan di Jawa – Bali turun ke level 3, PPKM tetap diperpanjang oleh pemerintah. Angka positivity rate nasional per Senin (13/9/2021) juga dilaporkan menurun drastis dari puncak Juli, dan kini berada di angka 2 persen.
Karena itu, demi menjaga perbaikan tren kasus Corona tersebut, kendati sejumlah sektor mulai kembali dibuka, tetapi harus dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah dengan menjalani skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dengan begitu, maka mulai hari ini, masyarakat yang belanja di supermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungti mulai tanggal 14 September,” demikian aturan yang tertulis di Inmendagri No 39, dikutip detikcom Selasa (14/9/2021).
Meski begitu, Supermarket dan hypermart hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 malam. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.
Lewat skrining yang dilakukan Aplikasi PeduliLindungi, para pengungjung akan mendapatkan status dengan kode warna merah, kuning, hijau, hingga hitam.
Mereka yang mendapatkan status warna hitam dari PeduliLindungi adalah pasien terkonfirmasi COVID-19. Sementara status hijau menunjukkan yang bersangkutan sudah mendapat vaksin COVID-19 dua dosis. Bagi mereka yang berstatus hitam dan merah di PeduliLindungi dilarang masuk. (SA)