Alur prosedur pemeriksaan spesimen di 12 Laboratorium Badan Litbangkes ini dilakukan sesuai standar WHO, dimulai dari Penerimaan Spesimen, Pemeriksaan Spesimen, dan Pelaporan.
Sehatalami.co ~ Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merespon cepat seiring ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global dengan memperluas lokus laboratorium pemeriksa Covid-19 di Indonesia. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan Covid-19 serta 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.
Alur pemeriksaan laboratorium
Dilansir dari laman lifestyle.okezone.com, alur prosedur pemeriksaan spesimen di laboratorium Badan Litbangkes ini dimulai dari Penerimaan Spesimen, Pemeriksaan Spesimen, dan Pelaporan.
Di tahap penerimaan, spesimen diambil dari pasien di rumah sakit rujukan kemudian dikirim ke laboratorium Badan Litbangkes. Spesimen yang diterima ini dari satu orang pasien, jumlahnya bukan cuma satu spesimen, tapi setidaknya ada tiga spesimen.
Lanjut ke tahap pemeriksaan. Padatahap ini, spesimen yang diterima diekstraksi untuk diambil RNA nya. RNA sudah ada, lalu dicampurkan dengan Reagen (pereaksi kimia) untuk pemeriksaan dengan metode Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (PCR).
PCR merupakan pemeriksaan dengan menggunakan teknologi amplifikasi asam nukleat virus, untuk mengetahui ada tidaknya virus atau DNA virus, dan untuk mengetahui genotipe virus yang menginfeksi bisa dilakukan sekuensing.
Selanjutnya, baru dimasukan ke mesin, yang berfungsi untuk memperbanyak RNA agar bisa terbaca oleh spektrofotometer. Akhirnya, hasilnya akan didapat positive control dengan gambaran kurva sigmoid. Sedangkan kalau hasilnya negatif, maka tidak berbentuk kurva, bentuknya mendatar saja.
Tahapan ini adalah satu quality assurance untuk memastikan apa yang diperiksa itu benar atau tidak, kemudian ada kontrol lainnya. Jadi untuk mengerjakan pemeriksaan spesimen ini, memang banyak hal yang harus terpenuhi sebelum menyatakan bahwa sampel yang diperiksa hasilnya positif atau negatif.
“Jadi kalau positif, sampel harus menyerupai dengan positive controlnya. Jadi selama ini spesimen yang diperiksa negatif karena semua datar menyerupai negative kontrolnya,” kata dr. Vivi, kepada media belum lama ini di Gedung Balitbangkes, bilangan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Langkah terakhir, barulah sampai pada tahap pelaporan. Menurut dr Vivi, untuk bisa sampai di pelaporan hasil ada alur proses yang wajib dijalani sesuai dengan pedoman yang ditetapkan WHO. Bahwasanya proses pengambilan spesimen tidak dilakukan sekali tapi beberapa spesimen pada satu orang pasien.
Proses pemeriksaan spesimen yang dilakukan di laboratorium Litbangkes, Kemenkes ini dikerjakan di laboratorium Biosafety Level (BSL) 2 ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan semua negara menggunakan standar WHO ini.
Berikut adalah rincian 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya :
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja di Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja di Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan wilayah kerja di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
- Balai Besar Penelitian dan Pengambangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja di Papua dan Papua Barat.
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan wilayah kerja di Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Banten.
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta dengan wilayah kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
- Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja di DKI Jakarta.
- Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja di DKI Jakarta
- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan RS Universitas Indonesia.
- Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan wilayah kerja di RSUD Dr. Sutomo dan RS Universitas Airlangga.
Disebutkan dalam diktum keenam bahwa proses pengujian spesimen di 12 laboratorium pemeriksa Covid-19 maupun di laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19 tidak dikenakan biaya atau gratis.
Selain pemeriksaan di 12 laboratorium tersebut, pemerintah juga menjalin kerjasama dengan 3 jaringan laboratorium swasta untuk semakin memperkuat dan mempercepat proses pemeriksaan spesimen Covid-19, sehingga bisa sesegera mungkin menemukan kasus positif untuk kemudian diisolasi agar tidak menjadi sumber penularan di masyarakat.
Ketiga jejaring tersebut yakni jejaring laboratorium Siloam, jejaring laboratorium Kalbe dan jejaring laboratorium Bunda Group.
Sementara itu 10 ribu kit Polymerase Chain Reaction (PCR) sudah diterima pemerintah dan sebagian sudah disebarkan ke BBTKL dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL). Di rencanakan jumlah ini akan terus ditambah untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan spesimen di tanah air. (SA)