Keamanan dan mutu pangan yang sehat adalah syarat utama bagi para perajin dan pengusaha industi olahan pangan dan minum kecil dan menengah, jika ingin memproduksi dan mengolah makanan dan minuman untuk konsumsi publik.
Sayangnya, meski animo masyarakat untuk bisa mengembankan produk pangan olahan mulai tumbuh, informasi seputar bagaimana penerapan produksi pangan olahan yang baik, masih belum banyak diedukasikan.
Boleh jadi inilah salah satu faktor masih belum berkembangnya dan masih stagnannya, industri olahan makanan dan minuman di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah menginginkan industri makanan dan minuman olahan tumbuh untuk menaikkan nilai tambah bahan baku yang sering disebut melimpah.
Namun, di sisi lain edukasi masalah keamanan pangan dan jaminan mutu industri pangan olahan masih sangat minum. Yang terdengar dan sering menjadi berita utama, adalah upaya penindakan, ketimbang upaya preventif dan pencegahannya.
Sejatinya inilah pekerjaan besar bagi pemegang kebijakan pengendalian mutu dan standar keamanan di bidang industriobat dan pangan, yang berada di bawah koordinasi Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) RI.
Berikut ini adalah cupilkan dari Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) yang harus dipatuhi untuk bisa menjamin keamanan dan pengendalian mutu pangan olahan yang diproduksi dan edarkan di Indonesia harus dipenuhi, lengkap dengan segala macam aturannya.
- Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan dan Mutu Pangan guna mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, sehingga Keamanan Pangan terjamin(UU no. 18 tahun 2012 pasal 71 dan 86)
- Selain itu, sanitasi Pangan harus dilakukan untuk menyelenggarakan keamanan pangan dan harus memenuhi persyaratan standar Keamanan Pangan, dan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan agar Pangan aman untuk dikonsumsi. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 69 dan 70;PP no. 28 tahun 2004 pasal 2)
- Pemenuhan standar Keamanan dan Mutu Pangan oleh Pelaku Usaha Pangan dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan dan Mutu Pangan (UU no. 18 tahun 2012 pasal 86)dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan (UU no. 18 tahun 2012 pasal 86 ayat 3)
- Pemenuhan persyaratan sanitasi di proses produksi pangan olahan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik, yaitu Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik(PP no. 28 tahun 2004 Pasal 3)