1. Industri Pangan (UMKM Pangan) bukan skala IRTP
- Salah satu sistem jaminan keamanan dan mutu pangan yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan tertuang dalam standar keamanan pangan yaitu Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi (Peraturan Kemenperin no. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik ) :
1) Lokasi;
2) Bangunan;
3) Fasilitas dan sanitasi;
4) Mesin dan Peralatan ;
5) Bahan;
6) Pengawasan Proses;
7) Produk Akhir;
8) Laboratorium;
9) Karyawan;
10)Pengemas;
11)Label dan Keterangan Produk;
12)Penyimpanan;
13)Pemeliharaan dan program sanitasi;
14)Pengangkutan
15)Dokumentasi dan Pencatatan;
16)Pelatihan;
17)Penarikan Produk; dan
18)Pelaksanaan Pedoman;
Page 2 of 4