- Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
- Penerbitan SPP-IRT oleh Bupati/Walikota di dasarkan atas di penuhinya persyaratan cara produksi yang baik untuk industri rumah tangga(CPPB-IRT) yang meliputi antara lain persyaratan sanitasi, penggunaan bahan tambahan pangan dan label (PP no. 28 tahun 2004 Penjelasan Pasal 43) .
- Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI (Perka Badan POM RI) Perka Badan POM RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2206 TAHUN 2012 Tentang CPPB-IRT)
1) Lokasi dan Lingkungan Produksi;;
2) Bangunan dan Fasilitas;;
3) Peralatan Produksi;;
4) Suplai Air atau Sarana Penyediaan Air; ;
5) Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi;;
6) Kesehatan dan Higiene Karyawan;;
7) Pemeliharaan dan Program Higiene Sanitasi Karyawan;;
8) Penyimpanan;;
9) Pengendalian Proses;;
10)Pengawasan Oleh Penanggungjawab;;
11)Label dan Keterangan Produk;
12)Pengawasan Oleh Penanggungjawab;
13)Pencatatan dan Dokumentasi;
14)Pelatihan Karyawan
(SA, bahan : Disadur dari laman berita http://clearinghouse.pom.go.id )
Page 4 of 4