Ini sekadar slogan saja yang berubah atau benar-benar berubah secara difinitif, legal formalnya? Sebab ini, menyangkut bagaimana mekanisme kebijakan sistem kerja operasionalnya nantinya.
Sehatalami.co ~ Anggota Komisi E dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta, H. Sutikno menanggapi pengubahan nama ( penjenamaan) rumah sakit daerah (RSUD) di DKI Jakarta menjadi “Rumah Sehat untuk Jakarta” yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).
Menurut H. Sutikno, pengubahan nama boleh-boleh saja asal dilakukan dengan perencanaan matang dengan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Juga harus diperjelas, perubahan secara legal formal atau sekadar slogan saja.
“Tapi jangan tanpa perencanaan. Kita sendiri kaget dan belum pernah mendengar rencana ini sebelumnya. Belum pernah diajak diskusi, dan lain-lain, tapi tahu-tahu sudah dilakukan,”kata H. Sutikno, kepada tim sosial media Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Lebih lanjut H. Sutikno menyampaikan agar penjenamaan RSUD menjadi “Rumah Sehat untuk Jakarta” jangan asal untuk “gagah-gagahan” mencari sensasi. “Ini tiba-tiba ganti nama, jalan raya ganti nama, rumah sakit ganti nama. Padahal setahu saya, rencana ini belum pernah dibicarakan dengan DPRD DKI Jakarta,”ujaranya.
4 Catatan penting, harus jelas sekadar slogan atau…
H. Sutikno lalu menyampaikan beberapa hal yang harus diperjelas agar penjemanaan tersebut tidak asal dan justeru merugikan masyarakat.
Pertama, ini sekadar slogan saja yang berubah atau benar-benar berubah secara difinitif, legal formalnya? Sebab ini, menyangkut bagaimana mekanisme kebijakan sistem kerja operasionalnya nantinya. Apakah juga harus mengubah sistem operasional rumah sakit, karena jika penjenamaan berubah, maka tentu akan ikut mengubah cara kerja operasionalnya.
“Aspek-apsek mana dari sistem operasional yang berubah, kira-kira ini akan menyulitkan masyarakat apa tidak ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujar H. Sutikno.
Kedua, ini terkait dengan sistem tatalaksana pengobatan secara keseluruhan. Bagaimana mungkin orang sehat misalnya, mau dikasih obat atau katakan sistem penatalaksanaannya nanti bagaimana?
“Sebab ini terkait dengan sistem resep dan biaya yang harus ditanggung asuransi kesehatan, yang bisa juga berubah,” terangnya.
Ketiga, kalau memang mau mengubah paradiga sehat masyarakat dari mengobati ke mencegah, kira-kira sudah siap belum dengan keseluruhan motode dan konsekuensi penatalaksanaan orang sehat? Sistem kampanye gaya hidup sehatnya bagaimana? Fasilitas kesehatan penunjang gaya hidup sehat sudah di siapkan belum, dll.
Keempat, bagaimana dengan sistem jaminan kesehatan masyarakat secara keseluruhan, fungsi BPJS itu nantinya bagaimana selanjutnya arahnya?
“Catatan saya, untuk hal-hal setrategis ini mestinya juga melibatkan diskusi dengan anggota fraksi di DPRD DKI Jakarta dan stokeholder terkait, sebagai mitra Pemprov DKI Jakarta. Ini jangan tiba-tiba mengubah nama begitu saja,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, mengubah nama ( penjenamaan) rumah sakit daerah (RSUD) di DKI Jakarta menjadi “Rumah Sehat untuk Jakarta”. Penjenamaan ini dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).
Anies menyatakan, dengan penjenamaan baru, ini maka nantinya rumah sakit umum daerah (RSUD) di DKI Jakarta akan menjadi “Rumah Sehat untuk Jakarta.”
“Sejauh ini, (yang) diubah jadi rumah sehat, kami lakukan di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta,”ujar Anies Baswedan, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).
Disebutkan oleh Anies, tujuannya adalah untuk mengubah paradigma masyarakat Jakarta, agar yang datang ke Rumah Sehat untuk Jakarta untuk menjadi sehat. “Jadi datang ke rumah sehat untuk menjadi sehat, dan lebih sehat, dari mulai melakukan medical check up, sampai persoalan gizi, konsultasi, dll.. (SA)