Setelah putusan MA yang menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah meminta publik tidak khawatir. Sebab pelayanan BPJS Kesehatan yang baik tetap akan menjadi fokus utama pemerintah.
Sehatalami.co ~ Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan menghormati putusan MA. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Purwono. Selain itu, pemerintah tetap akan memastikan mengupayakan agar pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.
“Menghormati keputusan MA. Akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” kata Dini kepada wartawan, Selasa (10/3/2020). Lebih lanjut, ia mengatakan, “Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik,” imbuhnya.
Dini meminta publik tidak khawatir. Dia menekankan pelayanan BPJS Kesehatan yang baik tetap menjadi fokus utama pemerintah. “Intinya, apapun langkah/respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah,” tutur Dini.
Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari laman detik.com (Senin, 9/3/2020), Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA itu sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3). (SA)