Sehatalami.co ~ Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sempat melonggarkan syarat pejalanan dalam negeri (PPDN), memulai dari peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Namun setelah sepekan berlalu, pemerintah mengeluarkan peraturan dan panduan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Hal ini perlu diketahui masyarakat, sebab meski secara umum ada pelonggaran, tetapi masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Berikut ini syarat-syarat perjalanan domestik terbaru. Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: Berlaku Per 8 Maret 2022
Syarat perjalanan domestik tercantum dalamn Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang belum ditetapkan.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” demikian bunyi dalam SE tersebut, yang dilihat oleh detikcom, Sabtu (12/3/2022).
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: Protokol Kesehatan Diperketat
Pemerintah semakin memperketat protokol kesehatan dalam syarat perjalanan domestik. Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan PPDN.
- PPDN wajib gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Masker diganti setiap empat jam dan masker yang telah terpakai dibuang ke tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain,
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter serta hindari kerumunan
- Tidak diperkenankan untuk berbicara secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
- PPDN tidak diperkenankan untuk makan dan minum jika perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat didampingi orang tua dan terapkan protokol kesehatan.
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: Ketentuan Tes PCR untuk PPDN
Selain protokol kesehatan yang diperketat, ada sejumlah hal terkait ketentuan tes PCR sebelum bepergian antarkota. Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya sebagai berikut:
- PPDN yang sudah divaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam) sebelum keberangkatan
- PPDN yang tidak divaksinasi dengan alasan kesehatan, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam) sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,
- PPDN wajib menggunakan PeduliLindungi. (SA)