Sehatalamai.co ~ Untuk mencegah dan menyetop trend kenaikan kasus harian covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terus menggalakkan program vaksinasi pada semua segmen usia dan kalangan, termasuk vaksin booster, vaksin dosis ketiga. Hal ini sejalan dengan ditemukannya data baru bahwa 63 persen pasien covid-19 yang meninggal belum mendapatkan vaksin lengkap, yaitu dosis pertama dan kedua.
Karena itu, bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin doses pertama, harus segera melakukan vaksin dosis kedua sebelum tenggat waktu 6 bulan terlampaui. Sebab jika sampai, 6 bulan dari dosis pertama, belum melakukan vaksin dosis kedua, maka harus mengulang vaksin dari awal.
Terhait dengan hal ini, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan alasan mengapa orang yang sudah lewat 6 bulan untuk vaksin Covid-19 dosis 2 dari dosis 1, harus mulai vaksinasi primer dari awal lagi.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out. SE tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.
Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebutkan, hingga 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada 188.168.168 masyarakat. Namun, vaksinasi dosis kedua baru sekitar 135.537.713 orang. Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).
Kemenkes meminta sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, untuk melakukan vaksinasi primer ulang. Adapun pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.
Kemudian, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Sinovac diarahkan untuk sasaran usia 8-11 tahun
Kemenkes mengatakan, lantaran saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 8-11 tahun, sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat.
Terakhir, Kemenkes mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022.
Lalu, apa alasannya Kemenkes bikin peraturan baru orang yang belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan harus melakukan vaksinasi ulang dari awal lagi?
Nadia menegaskan, alasan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah faktor efikasi vaksin Covid-19 itu sendiri. “Ini kan ada studi yang mengatakan setelah 6 bulan terjadi penurunan efikasi vaksin, apalagi kalau hanya dosis 1 kan masih 50 persen efikasinya,” kata Nadia sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (15/2/2022). (SA)