Sehatalami.co ~ Kini masyarakat yang tergolong sebagai tanaga medis (Nakes) dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penberima vaksin Corona tahap pertama. Hal ini disampaikan oleh pemerintah seiring rencana dilakukannya vaksinasi COVID-19 tahap pertama dimulai Januari hingga April 2021.
Untuk tapap pertama, rencananya pemberian vaksinasi akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan. Karena itu, para tenaga kesehatan (nakes) ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi, pada laman website https://pedulilindungi.id. Cara melakukan pengecekan dengan memasukan NIK sesuai dengan KTP. Setelah itu akan muncul informasi apakah nama yang bersangkutan telah terdaftar atau belum sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.
Dalam laman website, disebutkan calon penerima vaksin COVID-19 juga akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang ini dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman website.
Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim email ke vaksin@pedulilindungi.id.
“Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id,” demikian bunyi pengumuman di laman pedulilindungi.id.
Selain memberikan informasi terkait terdaftar tidaknya, aplikasi PeduliLindungi juga dapat mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Serta dapat membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020. (SA)