Sehatalami.co ~ Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan sejumlah aturan baru terkait pandemi Corona atau COVID-19. Salah satunya ialah memperbolehkan mudik saat hari raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.
Khusus terkait dengan datangnya bulan suci Ramadhan, Jokowi juga mengumumkan kebijakan pemerintah, yang memperbolehkan salat tarawih berjemaah di masjid.
“Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Jokowi.
Ini syarat boleh mudik lebaran
Sementara, terkait dengan mudik lebaran tahunan di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, ini, Jokowi mempersilakan mudik saat lebaran nanti. Namun demikian, Jokowi meminta masyarakat untuk lebih dahulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat atau booster.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. “Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan,” katanya. (SA)