Berikut adalah nama obat yang ditarik melalui perintah penarikan maupun dengan perintah dan sukarela.
a. Perintah penarikan
Perintah berlaku pada produk Ranitidine berbentuk cairan injeksi 25 mg/ml dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk, Nomer bets produk yang beredar adalah:
- 5486 160 s/d 190
- 06486 001 s/d 008
- 16486 001 s/d 051
- 26486 001 s/d 018
b. Penarikan sukarela
Penarikan bersifat sukarela berlaku pada empat jenis produk dengan pemegang izin yang berbeda-beda. Berikut keterangannya.
- Zantac
Produk ini berbentuk cairan injeks 25 mg/ml dengan nomer bets produk yang beredar GP4Y, JG9Y, dan XF6E. Pemegang izin edar adalah PT Glaxo Wellcome Indonesia. - Rinadin
Jenis yang ditarik adalah sirup 75 mg/ml dengan nomer bets produk yang beredar 0400518001, 0400718001, dan 0400818001. Pemegang izin edar adalah PT Global Multi Pharmalab. - Indoran
Obat ini berbentuk cairan injeksi 25 mg/ml dengan nomer bets produk yang beredar BF 12I008. Pemegang izin edar adalah PT Indofarma. - Ranitidine
Produk ini berbentuk cairan infeksi 25 mg/ml dengan nomer bets BF17I 009 s/d 021. Pemegang izin edar adalah PT Indofarma
Fungsi ranitidin
Obat maag ranitidin berfungsi menghambat sekresi atau produksi asam lambung yang berlebih. Menurut dokter spesialis penyakit dalam dr Etra Ariadno, SpPD, dari RSAL Dr Mintohardjo, ranitidin mampu meredakan rasa sakit dan menyembuhkan luka pada lambung. Ranitidin bekerja sebagai antagonis kompetitif reversibel reseptor senyawa histamin (H2).
Tersedia dalam bentuk tablet
Sebagai obat asam lambung, ranitidin yang mengandung ranitidine HCl juga tersedia dalam bentuk tablet. Dikutip dari WebMD, untuk tablet tersedia dalam dosis 75 mg atau 150 mg.
Konsumsi ranitidin adalah satu tablet bersama dengan segelas air. Untuk mencegah sensasi dada terbakar (heartburn) atau gejala lain akibat asam yang terlalu banyak (acid indigestion), ranitidin lebih baik diminum 30-60 menit sebelum makan. (SA)
Sumber : pom.go.id