Umat Islam diwajibkan mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan bantuan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Sehatalami.co ~ Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang maraknya wabah Corona (COVID 19) terkait dengan penyelenggaraan peribadaatan bagi umat Islam. Fatwa yang dikeluarkan di perihal penyelanggaraan shalat jumat, soal pengurusan jenazah ( tajhiz jenazah ) adalah seseorang yang disebabkan oleh virus korona, membaca qunut nazilah , memperbanyak dzikir dan berdoa.
Dalam rekomendasinya MUI juga menetapkan bahwa pemerintah wajib melakukan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan mengimpor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat.
Disamping itu Umat Islam diwajibkan mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan bantuan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Berikut fatwa lengkap yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang penyelamatan
Ketentuan Hukum
- Setiap orang wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan penyakit terpapar, karena hal itu merupakan bagian dari maksud tujuan beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
- Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang agar berpeluang menggunakan penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan kegiatan ibadah sunnah yang membuka peluang penularan, seperti jamaah shalat lima waktu / rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta membuka pengajian umum dan tabligh akbar.
- Orang yang sehat dan belum disetujui atau diizinkan tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Dalam hal ia terletak di suatu kawasan yang memiliki potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang terkait maka ia akan meninggalkan salat Jumat dan diikuti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta membuka jamaah shalat lima waktu / rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang memiliki potensi penularannya yang rendah berdasarkan ketetapan pihak yang terkait maka ia tetap wajib memusatkan perhatian pada kebaktian yang biasa dan wajib agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak ada kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
- Dalam kondisi perpindahan COVID-19 tidak terkendali di kawasan yang diganggu, umat Islam tidak dapat menyelenggarakan shalat jumat di kawasan ini, sampai keadaan menjadi normal kembali dan diwajibkan padanya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga acara keagamaan yang diadakan oleh orang-orang yang diundang dan diundang media COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu / rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta membantu pengajian umum dan majelis taklim.
- Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib mengatur shalat Jumat.
- Pemerintah menggunakan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
- Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, utama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai dengan protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sementara untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan biasa-biasa saja agar tetap tidak terpapar COVID-19.
- Umat Islam agar dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah ‘u al-bala’), khusus dari wabah COVID-19.
- Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan / atau menyebabkan kerugian masyarakat, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan utama dan menimbun topeng hukumnya haram.
Rekomendasi
- Pemerintah wajib melakukan super ketat terhadap orang masuk dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat.
- Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan perawatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
- Masyarakat naiknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai dengan kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan / atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditentukan, dengan ketentuan jika di hari nanti perlu perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan disetujui mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak yang dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarkan fatwa ini.