Penguatan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan dalam aspek kepesertaan, aspek pelayanan, aspek pembiayaan dan aspek kendali mutu dan biaya yang sudah diatur dalam Undang-Undang, Perpres dan Permenkes.
Sehatalami.co ~ Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto, menyampaikan ada 4 pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang kesehatan yang harus diwujudkan oleh jajaran dan instansi terkait di bidang kesehtan, yaitu Pengendalian Stunting, Jaminan Kesehatan Nasional, harga obat dan penggunaan alat kesehatan dalam negeri.
Terkait dengan upaya mewujudkan 4 pesan tersebut, para pimpinan Lembaga dari Kementerian Kesehatan bersama dengan BPOM, BKKBN, BPJS Kesehatan dan DJSN hadir dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Senin (5/11). Selain ajang perkenalan antara Menkes Terawan Agus Putranto dengan anggota dewan yang baru, pada pertemuan ini Menkes menyampaikan Visi-Misi Presiden tahun 2019-2024 di bidang kesehatan.
“Terkait dengan upaya mewujudkan 4 pesan tersebut (bidang kesehatan) tentunya K/L memiliki kewenangan dan peran yang bisa dikolaborasikan bersama,” ujar Menkes Terawan.
Dijelaskannya, mengenai upaya penurunan stunting misalnya, Kemenkes memiliki kewenangan dan peran. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenkes memiliki 7 strategi, yaitu pefrtama, promosi dan konseling pemberian makanan bayi dan anak (PMBA). Kedua, promosi dan konseling pentingnya menyusui secara eksklusif.
Ketiga, meningkatkan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita. Keempat, pelayanan imunisasi, pemberian obat cacing. Kelima, surveilans gizi, pemantauan dan promosi pertumbuhan serta perkembangan balita.
Keenam, pemberian suplementasi tablet tambah darah pada ibu hamil dan remaja, serta pemberian Vitamin A. Ketujuh, penanganan masalah gizi dengan pemberian makanan tambahan ibu hamil dan balita dan tatalaksana gizi buruk.
Kerja sama lintas sektoral
Diharapkan juga adanya kerja sama dengan K/L terkait stunting dalam upaya untuk pertama, peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tidak Mampu bekerja sama dengan Kemensos. Kedua, peningkatan Pengasuhan di Tingkat Keluarga dan Masyarakat, yang akan dikerja samakan dengan Kemendikbud, Kemenag, KemenPPPA, dan BKKBN.
Ketiga, adanya Ketersediaan Sumber Pangan yang akan dikolaborasikan dengan Kementan, Kemendes PTT, BPOM, dan KKP. Keempat, Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi, yang akan dikerjakan dan berkolaborasi dengan KemenPUPR, Kemendagri, dan Kemendes PTT.
”Masalah stunting harus dibahas bersama lintas K/L supaya tidak tumpang tindih anggaran. Saya sudah dikoordinasikan juga oleh Menko PMK dan sudah disepakati untuk menjalankan visi Presiden di bidang kesehatan, serta menurunkan stunting sehingga di bawah standar WHO kurang dari 20%,” tegas Menkes.
Selain itu, Penguatan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan dalam aspek kepesertaan, aspek pelayanan, aspek pembiayaan dan aspek kendali mutu dan biaya yang sudah diatur dalam Undang-Undang, Perpres dan Permenkes.
Hal lainnya terkait dengan Pengendalian Harga Obat dan Alat Kesehatan, tentunya Pemerintah mempunyai kewenangan dalam hal ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan perbekalan kesehatan.
Kemenkes akan berupaya dengan BPOM untuk mencari cara dan solusi untuk menekan harga obat dan peningkatan penggunaan Alkes dalam negeri di fasilitas kesehatan.”Aparat kesehatan harus melayani tanpa batas dinding dan seharusnya kita juga bangga menggunakan alat kesehatan dan obat dalam negeri,” tegas Menkes (SA)
Sumber: www.kemkes.go.id.