Setelah semua persayaratan terpenuhi, dokter akan melakukan pemeriksaan pra Lasik. Pemeriksaan ini terutama untuk mengetahui ketebalan dan kontur atau bentuk kornea secara akurat dengan menggunakan alat topografer.
Sehatalami.co ~ Ada syarat dan prosedur yang mesti ditaati sebelum operasi lasik dilakukan. Salah satunya adalah tidak boleh dilakukan pada pasien di bawah usia 18 tahun. Sebab pada usia ini, gangguan tajam penglihatan masih belum stabil karena hormon pertumbuhan yang masih berkembang.
Selain itu, pasien di atas usia 50 tahun, kendati masih bisa menjalani operasi Lasik, tetap tidak dianjurkan. ”Karena pada usia di atas 50 tahun, secara alami mereka akan mengalami katarak juga,” ujar Dr Florence.
Hal lainnya, mata harus dalam keadaan sehat. Tidak mengalami gangguan kesehatan mata yang parah serta penyakit mata seperti glaukoma, radang atau infeksi kornea mata, penyakit mata kering (dry eyes syndrome), katarak, maupun kelainan mata karena diabetes.
Operasi lasik juga tidak disarankan pada ibu hamil dan menyusui, karena biasanya memiliki masalah hormonal, sehingga bisa berpengaruh terhadap ukuran bola mata yang berubah-ubah. .
Karena Lasik dilakukan dengan memahat atau mengikis ketebalan kornea mata, maka mereka yang memiliki ketebalan kornea mata kurang dari 500 mikron – bisa diketahui dengan melakukan pemeriksaan topografi – juga dilarang melakukan Lasik. Sebab setelah menjalani Lasik, sisa ketebalan kornea tidak boleh kurang dari 250 sampai 260 mikron.
”Jika kornea mata yang tersisa terlalu tipis dikhawatirkan tekanan dari dalam bola mata bisa menyebabkan bagian tipis itu melembung dan menimbulkan myopia yang sangat tinggi dan sulit dikoreksi dengan kacamata atau lensa kontak. Ini bisa membahayakan penglihatan mata pasien,” ujar Dr Florence.
Persyaratan harus terpenuhi
Setelah semua persayaratan terpenuhi, dokter akan melakukan pemeriksaan pra Lasik. Pemeriksaan ini terutama untuk mengetahui ketebalan dan kontur atau bentuk kornea secara akurat dengan menggunakan alat topografer. Lewat pemeriksaan ini dokter dapat mendeteksi seberapa besar tingkat kelainan refraksi (minus atau plus serta silindris) yang diderita pasien serta kelainan kornea lainya. (bersambung).