Apa saja dampak dan bahaya beberapa sampah elektronik bagi lingkungan dan kehidupan umat manusia, dan bagaimana cara pengelolaannya agar kita terhindar dari bahaya yang dapat ditimbulkannya?
1. Baterai
Baterai bekas tidak boleh dibuang sembarangan, terutama jenis lithium atau nickel-cadmium. Jenis baterai ini, bila terkena air, bisa meledak dan memproduksi gas hidrogen yang berbahaya.
Memang, jenis baterai lithium ini didesain supaya kedap air, tetapi jika sudah rusak dan dibuang di tong sampah biasa baterai jenis ini dapat mengalami korosi sehingga air bisa meresap ke dalam.
Perlu waspada karena baterai, apalagi dari jenis lithium mengandung bahan beracun berbahaya (B3), seperti merkuri (Hg) dan kadmium, arsen (As), kromium (Cr), talium (Tl), timbal, dan lain-lain.
Ancaman merkuri terutama dari bentuk organiknya yang sangat beracun, yaitu metal-merkuri. Zat ini akan 10 kali lebih lama bertahan dalam tubuh dibanding merkuri dalam bentuk logam seperti yang terdapat dalam baterai biasa dan termometer.
Menurut sebuah penelitian, baterai lithium – sulfur dioksida (Li/SO2) – ’secara nyata dan meyakinkan’ terbukti memiliki karakteristik yang berbahaya, dan dapat masuk melalui pernapasan karena sifatnya yang mudah menguap pada termperatur kamar.
Paparan tinggi terhadap merkuri dapat menimbulkan kerusakan permanen pada otak, ginjal, dan janin yang sedang berkembang. Dampak terhadap fungsi otak, bahkan bisa berupa iritabilitas (mudah marah), rasa malu, tremor (gemetaran), gangguan penglihatan, pendengaran dan memori (daya ingat).
Suatu paparan jangka pendek pada kadar tinggi dari uap metal-merkuri dapat menyebabkan kerusakan paru, rasa mual, muntah, diare, tekanan darah dan detak jantung meningkat, gangguan pada kulit, dan iritasi mata.
Itu sebabnya, United States Environmental Protection Agency (EPA) sejak 1984 meminta Departemen Pertahanan (Dephan) AS memantau produksi, distribusi, serta manajemen limbah baterai lithium.
Produsen bahkan diwajibkan menciptakan manajemen limbah yang memungkinkan konsumen dapat mengembalikan limbah baterai kepada produsen untuk diolah secara aman.
”Di Indonesia, belum ada penerapan peraturan yang jelas soal sampah elektronik ini, ” ujar Chandra Paramitha. Padahal, baterai lithium digunakan secara luas, di antaranya pada komputer jinjing, telepon seluler, kamera digital, dan beragam alat elektronik lainnya.
Apa yang bisa dilakukan :
- Hati-hati, jauhkan dari jangkauan anak-anak dan cegah jangan sampai menjadi alat permainan mereka.
- Jangan membuang baterai bekas secara sembarangan di lingkungaan atau pekarangan rumah, sebelum dikirim ke tempat pembuangan/pengelolaan khusus limbah elektronik.
- Jangan mengubur baterai bekas ke dalam tanah, membakar, apalagi ke dalam air karena kandungan limbah B3 dalam baterai dapat larut dalam tanah, meresap ke dalam air dan menguap melalui asap pembakaran.
- Standar EPA untuk penanganan baterai bekas saat ini – kendati masih diperdebatkan – adalah dengan mengumpulkan dan menyimpannya dalam sebuah drum yang tertutup rapat, sebelum menyerahkannya kepada produsen untuk dikelola atau didaur ulang secara bertanggung jawab.
- Pilih baterai yang bisa diisi ulang (rechargeable), walaupun sedikit lebih mahal.