Pengawan melalui JKN
Secara khusus, saat ini Badan POM fokus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap produk obat melalui dukungan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perbaikan strategi sampling dan prioritas sampling pemilihan obat JKN, pengawasan keamanan dan mutu obat berbasis produk, pengawasan post-market (sampling obat dan pemeriksaan sarana sesuai Cara Produksi Obat yang Baik/CPOB, Cara Distribusi Obat yang Baik/CDOB dan Good Pharmaceutical Practices (GPP), serta langkah strategis jaminan mutu obat di era sistem JKN
Selain itu, Badan POM juga melakukan bimbingan teknis dan pendampingan, simplifikasi regulasi, dan fasilitasi terhadap industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. “Hasilnya cukup menggembirakan,” ujar Penny K. Lukito.
“Saat ini, tren sarana produksi/distribusi kosmetik memenuhi ketentuan (memiliki sertifikat Cara Produksi yang baik) meningkat, termasuk UMKM, tren hasil pengujian kosmetik memenuhi syarat meningkat, serta persentase obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang memenuhi persyaratan meningkat,” lanjutnya.
Tak kalah penting. Badan POM juga memberikan perhatian penuh terhadap keamanan pangan di Indonesia, karena produk pangan berpengaruh langsung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang kemudian berpengaruh pada ketahanan nasional.
Badan POM mengambil peran penting dalam mengawal mutu SDM Bangsa dan mencegah Penyakit Tidak Menular serta stunting melalui upaya peningkatan penjaminan keamanan dan mutu pangan antara lain pengawasan mutu fortifikasi pangan, pengaturan Informasi Nilai Gizi (ING)
Penny K. Lukito menyampaikan bahwa pada tahun 2019 ini, terdapat dua proyek prioritas nasional (Pro-PN) yang menjadi tanggung jawab Badan POM, yaitu Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan serta Penegakan Hukum Pengawasan Obat dan Makanan.
“Berbagai upaya penguatan telah dilakukan, banyak dukungan yang telah kami terima, namun masih ada satu hal penting yang sedang kami perjuangkan, yaitu disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan,” ujar Kepala Badan POM.
Perlu UU yang spesifik mengatur pengawasan obat
Sampai saat ini belum ada UU yang secara spesifik mengatur pengawasan obat dan makanan sebagai landasan pelaksanaan pengawasan yang efektif dalam rangka perlindungan masyarakat. Diperlukan payung hukum yang kuat dalam upaya penegakan hukum terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan, dan mampu dengan jelas membedakan secara proporsional antara penegakan hukum/pemberian sanksi atas pelanggaran obat dan makanan di jalur legal (khususnya untuk pelaku usaha yang berupaya comply terhadap peraturan perundangundangan) dan pelanggaran di jalur ilegal.
“Badan POM memerlukan landasan legal yang lebih kuat dan permanen agar memiliki otoritas yang lebih memadai. Badan POM tak cukup hanya menjadi pengawas bagi industri obat dan makanan serta produk turunannya, karena ada pula tuntutan agar Badan POM bisa menjadi pelindung yang efektif bagi masyarakat Indonesia, sekaligus juga menjadi pendukung industri obat dan makanan dalam negeri agar memiliki daya saing global,” tegas Kepala Badan POM.
“Dengan adanya UU Pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM akan lebih efektif memberikan layanan ke masyarakat, perlindungan ke publik, serta dukungan ke dunia industri nasional agar berjaya menjadi tuan rumah di negeri sendiri.” tutup Penny K. Lukito. (SA)
Sumber: https://www.pom.go.id