RS berkomitmen selesaikan proses akreditasi
Meski begitu, Menkes Nila Moeloek menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019. ”Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menkes.
Sedangkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya, hal ini hanya masa transisi saja, karena ada penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. “Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,”ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Fachmi menyebut, pihaknya dan Menteri Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Menurut Fachmi, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.
”Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tutup Fachmi. (*)