Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dijamin untuk mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu.
Sehatalami.co. Untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan bermutu tersebut, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yang belum terakreditasi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang memenuhi syarat. Kesepakatan kedua pimpinan institusi tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/ 2019).
Sebenarnya, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945.
Kegiatan akreditasi dilaksanakan sesuai standar akreditasi yang mencakup instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.
Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Dijelaskan, kegiatan akreditasi merupakan persyaratan bagi RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sudah diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia.
Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013. “Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri,”jelas Menkes. (bersambung).