Sehatalami.co ~ Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Hal tersebut dilakukan atas pertimbangan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat), dan kematian akibat Covid-19.
Terkait dengan perubahan kebijakan tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dr. Makky Zamzami, menilai bahwa polonggaran kebijakan syarat perjalanan dalam negeri sah-sah saja dilakukan, sepanjang disertai dengan edukasi kepada masyarakat pentingnya kesadaran menjaga protokol kesehatan, “terutama bagi yang sakit untuk tetap tinggal di rumah,” ujarnya kepada seharalami.co Rabu (9/3/2022).
Sayangnya, menurutnya, justeru tingkat kesadaran masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, bagi yang sakit ini yang masih rendah. Di lain pihak pelonggaran aturan protokol kesehatan bagi yang sudah vaksin lengkap ( vaksin 1 dan vaksin 2), serta vaksin booster, menurutnya, juga belum bisa menjamin bebas dari risiko penularan Covid-19.
Ia menilai idealnya setiap perubahan kebijakan penanangan covid-19 di Indonesia didasarkan atas data dan penelitian ilmiah. Hal ini penting karena menurutnya, sejauh ini belum ada bukti secara ilmiah apakah vaksin booster terbukti mampu mengurangi risiko penularan atau kasus baru Covid-19.
“Misalnya, terkait dengan seberapa persen efektivitas vaksin satu dan vaksin dua dalam meningkatkan imunitas tubuh dan berapa persen mampu mengurangi tingkat penularan covid-19 di lapangan. Berapa lama mampu bertahan, sehingga membutuhkan vaksin booster,” jelasnya.
Jika hal terebut bisa diketahui, menurutnya sangat bagus bagi upaya penganggulangan covid-19 secara keseluruhan.
Himbauan Kemenkes
Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat telah melonggarkan aturan soal Covid-19, yang mencakup aturan perjalan masyarakat di ruang publik. Mulai dari bebas antigen dan PCR bagi yang sudah divaksin lengkap, hingga dicabutnya pembatas jaga jarak di commuterline (KRL).
Terkait dengan hal ini, Kemenkes juga mengingatkan, dilonggarkannya pembatasan COVID-19 termasuk syarat perjalanan ini, bukan berarti bahwa Indonesia sudah bebas dari ancaman lonjakan Corona. Karenanya, masyarakat masih wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (SA)