Menurut Ekowati Rahajeng, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, talasemia bisa dicegah dengan memutus rantai penyakit tersebut. Ada dua cara, yaitu:
1. Hindari pernikahan antara sesama pembawa sifat talasemia
Setiap pasangan yang akan menikah sebaiknya memeriksakan diri apakah dirinya membawa sifat talasemia. Pembawa sifat talasemia tidak menunjukkan gejala sakit dan tetap dapat hidup sehat, tapi dapat menurunkan penyakitnya. Jika dua pembawa sifat talasemia menikah, maka 25% keturunannya menderita talasemia, 50% pembawa sifat, dan 25% sehat.
2. Penapisan talasemia bagi mereka yang sudah telanjur menikah antar sesama pembawa sifat kemudian hamil
Penapisan dilakukan dengan analisis DNA di Lembaga Biomolekuler Eijkman (di RSCM). Jika janin ternyata membawa kelainan berat, maka sebaiknya digugurkan.”Tapi itu tergantung pada orangtuanya,” kata Edi Purwono dari Yayasan Thalassemia Indonesia di Bandung.
Dicontohkan, di Siprus prevalensi talasemia pada tahun 1990 ada 25%. Setelah berlaku peraturan pemerintah yang mengharuskan pasangan yang akan menikah memeriksakan diri dan mengikuti konsultasi pernikahan, maka kini pertumbuhan pembawa sifat talasemia di Siprus nol persen. (SA)