Cuti untuk PNS yang Menjalani Program Hamil
Menurut Ridwan, aturan cuti ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).
Selain mengakomodasi ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam aturan baru BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.
Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. “Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa jangka waktu cuti satu bulan ini merupakan hal yang situasional. Artinya, pengajuan cuti selama satu bulan ini dapat diajukan dengan kondisi tertentu.
“Sangat situasional. Bahkan kita tahu misalnya, ada kendala medis apa, atau bagaimana. Jadi itu sangat situasional, kita hanya memberi bahwa hak dasarnya PNS pria antara lain cuti (kelahiran) itu. Jadi memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya aturan ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena istrinya melahirkan atau caesar,” tuturnya. (SA, dari berbagai sumber).