Sehatalami.co ~ Ingin keluar masuk kota seperti Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan di masa pandemi Covid-19? Hal pertama yang harus dilakukan adalah memiliki Surat izin keluar masuk (SIKM). Memiliki SIKM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki warga ketika hendak keluar atau masuk wilayah Jakarta, Depok, Kota Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Namun sampai kapan? Sebelumnya, titik-titik pemeriksaan untuk memastikan warga yang melintas memiliki SIKM dilakukan di banyak titik pemberhentian, termasuk terminal dan bandara, pada arus mudik dan arus balik. Namun sejak 8 Juni penyekatan dilakukan di antara batas wilayah Jakarta dengan Bodetabek.
Kepemilikan SIKM di Jakarta, Depok, dan Bekasi, diberlakukan sampai berakhirnya status bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, sementara SIKM di Tangerang Selatan diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Apa saja syarat membuat SIKM dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut panduan soal cara membuat SIKM Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
SIKM Jakarta
- SIKM Jakarta harus dimiliki oleh pekerja, pengusaha yang bekerja di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek;
- pekerja, pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus melakukan perjalanan dinas ke Jakarta;
- atau warga dengan kebutuhan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal.
Ini Segala Info tentang SIKM Warga ber-KTP luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus sejumlah persyaratan untuk membuat SIKM, yakni:
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna Pindaian KTP
Sementara untuk warga ber-KTP Jakarta, syarat yang diperlukan adalah:
- Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
- Setelah persyaratan lengkap, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta?
- Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
- Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo.
- Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
- Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
- Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.
- Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda.
- Cek kembali, jangan sampai salah.
- Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta Cetak dokumen
SIKM Bekasi
- SIKM Kota Bekasi diperuntukkan bagi para pekerja yang karena pekerjaannya harus keluar masuk Bekasi atau Jabodetabek dan warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit atau ada kerabat yang meninggal.
- SIKM Kota Bekasi dapat diajukan dengan mengisi permohonan secara daring dan melampirkan berkas melalui fitur SIKM di situs web www.bekasikota.go.id, menu “Surat Izin Keluar/Masuk Kota Bekasi”.
Begini Aturannya Namun, untuk membuat SIKM, pemohon harus melengkapi berbagai persyaratan berikut:
Untuk warga ber-KTP Bekasi:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat tanggung jawab bermeterai
- Surat keterangan dari lurah
- Surat keterangan hasil rapid test dari Dinkes yang dibuktikan dengan stempel basah
- Surat keterangan perjalanan dinas luar Jabodetabek
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat bekerjanya ada di luar Jabodetabek Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang
- Bagi orang asing, memiliki KTP elektronik tetap
Untuk warga ber-KTP non-Jabodetabek:
- Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Bekasi
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Kota Bekasi dan diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai daru perusahaan yang ada di Kota Bekasi
- Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang ada di Kota Bekasi
- Bagi pemohon yang beralasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Kota Bekasi, melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Bekasi.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon bisa mencetaknya sendiri.
- SIKM diterbitkan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM Tangerang Selatan
SIKM Tangerang Selatan diperuntukkan bagi setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya harus keluar masuk Tangerang Selatan.
Begini Syarat dan Cara Membuatnya Bagi pemohon yang akan keluar Tangerang Selatan, syarat yang harus dilengkapi, yakni:
- Surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon
- Surat pernyataan sehat bermeterai Pindaian KTP pemohon
- Surat keterangan dinas ke luar kota Tangerang Selatan untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangerang Selatan
Sementara syarat yang harus dilengkapi pemohon yang akan masuk ke Tangerang Selatan adalah:
- Surat keterangan maksud kunjungan dari kelurahan atau desa asal (termasuk urusan kedaruratan, antara lain berhubungan dengan keluarga meninggal, sakit maupun bencana)
- Surat pernyataan sehat bermeterai Pindaian KTP pemohon
- Surat keterangan tugas atau undangan dari instansi tempat bekerja di Kota Tangerang Selatan dan surat keterangan bekerja di Kota Tangerang Selatan dari tempat bekerja (untuk perjalanan berulang)
Setelah syarat lengkap, permohonan SIKM bisa diurus dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi situs web simponie.kotatangerangselatan.go.id
- Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK
- Pemohon mendapatkan username dan password
- Pemohon memilih jenis izin keluar atau masuk
- Input data dan unggah berkas persyaratan
- Cek verifikasi berkas Penerbitan izin (dikirim via email)
SIKM Depok
SIKM Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur soal ketentuan masuk ke wilayah Depok. Berbeda dengan pengajuan SIKM di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan, SIKM Depok tidak diurus secara online. Warga yang hendak masuk Depok hanya harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Berkas-berkas persyaratan harus ditunjukkan di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Depok atau saat Pemkot Depok melakukan operasi yustisi. Ketentuan bagi warga Depok Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota tak mudah untuk kembali masuk ke Depok.
Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi berkas sebagai berikut:
- KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang non-reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan Ketentuan bagi warga ber-KTP non-Jabodetabek
Untuk memasuki wilayah Depok, warga luar Jabodetabek harus memiliki syarat sebagai berikut:
- Surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui oleh camat tempat keberangkatan.
- Surat itu harus menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Depok
- Surat pernyataan sehat bermeterai Memiliki surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang non-reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Depok dan diketahui ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari tempat kerja di Depok
- Bagi yang melakukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Depok
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan alasan darurat, melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Depok. (sa)
sumber: Kompas.com