Larangan menyebarkan minyak trans
Pada tahun 2001, Dewan Gizi Denmark menyarankan pemerintah membatasi lemak trans dalam makanan untuk meningkatkan kesehatan kardiovaskular. Pada tahun 2003, sebuah undang-undang Denmark yang membatasi jumlah lemak ini dalam makanan disahkan. Ini berhasil, dengan tingkat kematian akibat penyakit kardiovaskular menurun lebih cepat di Denmark, daripada di negara-negara yang sebanding.
Negara-negara Eropa lainnya mengikuti jejak Denmark. Kemudian, pada tahun 2006, New York City mengesahkan undang-undang yang melarang lemak trans, sehingga lemak trans berhasil dikeluarkan peredarannya dari dalam kota pada musim panas 2008. Menurut sebuah penelitian yang diterbitkan tahun lalu di Journal of American Medical Association Cardiology, cara ini terbukti berhasil mengurangi laju serangan jantung dan laju stroke di kota. Aturan ini kemudian, di adaptasikan menjadi aturan nasional di bawah pemerintahan Presiden Obama melalui FDA.
Sayangnya, lemak trans masih umum dijual di negara-negara di seluruh Asia Selatan dan Afrika, di mana peraturan yang lebih lemah dan tekanan kuat oleh produsen makanan menyebabkan masih ada banyak produk makanan mengandung minyak terhidrogenasi yang beredar di pasaran.
Kebijakan baru WHO ini, tidak dapat benar-benar melarang lemak trans di negara-negara ini. Tetapi harapannya adalah bahwa pedoman ini akan mendorong pemerintah untuk memberlakukan larangan ini, sehingga mendorong produsen beralih ke minyak goreng yang lebih sehat alami. Menurut WHO, produsen makanan multinasional yang beralih dari produk lemak trans dapat membantu produsen lokal untuk beralih ke minyak yang lebih sehat.
Dengan begitu, ada harapan bahwa dalam lima tahun, zat berbahaya yang meningkatkan tingkat kematian tidak akan digunakan lagi. Kiranya. (SA, sumber : www.businessinsider.sg).