Mencantumkan lonon non halal
“Jadi misalnya di antara produk yang dimiliki Bapak Ibu ada yang produknya tidak halal, silakan saja diedarkan, tetapi mencantumkan keterangan tidak halal. Jadi, nantinya 17 Oktober 2019, yang ada hanyalah label halal dan keterangan tidak halal, hanya itu. Karena selama ini banyak produk halal yang sudah beredar berbagai macam bentuk dan berbagai label,” ungkap Aminah.
Selain itu, terkait pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal juga menjadi perdebatan di kalangan pelaku usaha. Aminah menegaskan ketentuan UU JPH berlaku sejak diundangkan 17 Oktober 2014, sedangkan amanat UU JPH terkait pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketetuan Pasal 67 ayat (1) UU JPH, akan berlaku secara efektif 5 (lima) tahun setelah UU JPH diundangkan.
Baca juga : Tantangan Baru Industri Farmasi Menyambut Kewajiban Sertifikasi Halal 2019
“UU JPH diundangkan 17 Oktober 2014, ternyata dalam masa kurun waktu itu kami mempersiapkan beberapa regulasi untuk sampai kepada tahapan ini ternyata belum selesai. Karena bahan baku yang terkait nanti pada tahun 2019 itu sangat banyak. Sehinga tahapan yang ini tidak ada sampai dengan tahapan 2019. Tetapi, logikanya UU JPH ini sudah harus dipakai oleh Bapak Ibu, memang belum menjadi wajib, tetapi mau tidak mau memang sudah menjadi barrier bagi pelaku usaha, jadi sudah harus mempersiapkan diri karena sudah ada UU nya,” kata Aminah.
“Kemudian nantinya 17 oktober 2019 itu menjadi wajib, nah itu yang nanti implikasinya ke sana, tetapi sejak UU itu sudah disahkan pada tahun 2014 itu Bapak Ibu semestinya sudah mempersiapkan dari kemarin itu. Bukan setelah 2019 tetapi sebelum tahun 2019 ya, Bapak Ibu sudah harus mempersiapkan hal-hal yang harus dilakukan,” pungkas Aminah. (SA, sumber : kliklegal.com)