Belakangan bisnis bersertifikasi halal seperti sedang menemukan momentumnya. Diyakani sertifikasi halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, sehingga omzet bisnis pun meningkat.
Setahun sebelum UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jamiman Produk Halal (UU JPH) di berlakukan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang dibentuk pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk mengedukasi para pelaku usaha sekaligus masyuarakat dan konsumen.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah, seperti dikutip dari laman berita Republika.co.id mengatakan, pelaku usaha bisnis hotel dan restoran tidak perlu khawatir akan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sebab menurut Siti, ketika hotel dan restoran telah memiliki sertifikasi halal, dipastikan omzetnya mengalami peningkatan.
Ia beralasan, dewasa ini semakin banyak pelancong dari berbagai Negara sperti Malaysia dan Singapura yang datang, dan hal pertama yang ditanyakan adalah sertifikasi halal hotel yang akan ditempati dan restorannya.
“Saya pernah berkunjung di satu restoran di Batam yang pemiliknya adalah non-Muslim, tetapi dia menempel logo halal sangat besar, kemudian saat ditanya alasannya, pemilik restoran tersebut merasa dengan logo halal yang terpampang, omzetnya semakin banyak dan kepercayaan dia semakin besar,” ujarnya.
Begitupun saat Raja Salman ke Indonesia. Hal pertama ditanyakan Raja adalah tentang kehalalan hotel yang ditempati. “Namun mirisnya tidak ada hotel bintang lima yang halal di Indonesia, baru ada Hotel Sofyan saja,” kata Siti. (bersambung)