Sejatinya usia pensiun merupakan sunatullah. Sesuatu yang sudah pasti terjadi. Dari pada menyesali layaknya musibah, lebih baik menyikapinya dengan bijak. Bersyukur atas pencapaian yang telah diraih di sepanjang perjalanan usia, dan lebih rileks seraya menyiapkan dirilebih berguna dan bermakna di fase berikutnya.
Sehatalami.co ~ Menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia, sistem ketenaga kerjaan kita memahami dan mendifinisikan pensiun sebagai saat dimulainya seorang karyawan tidak mendapatkan upah atau gaji secara penuh, karena sudah memasuki batas usia tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasia Indonesia (KBBI) disebutkan, pensiun adalah saat di mana seseorang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.
Penentuan mengenai batas usia pensiun ini biasanya merujuk pada kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman pada beberapa Undang-undang yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun. Ada beberapa Undang-undang yang menjadi rujukan utama dalam menentukan batas usia pensiun ini. Misalnya, UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU mengenai profesi tertentu.
Sebagai contoh, pada pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, misalnya menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun.
Ketentuan yang sama terdapat dalam UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang di dalamnya menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun.
Ketentuan ini menganalogikan batas usia pensiun bagi karyawan adalah 55 tahun atau maksimum 60 tahun. Ini lantaran, memang ada beberapa jabatan tertentu yang usia pensiunnya di atas 55 tahun seperti guru, masa pensiun normal adalah 60 tahun, dosen 65 tahun dan Guru Besar atau Profesor 70 tahun (UU RI No. 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 4 dan 5).
Terlepas dari ketentuan dalam sistem perundang-undangan ketenaga-kerjaan di atas, secara substansial pensiun adalah masa yang secara alamiah akan dihadapi setiap orang. Sayangnya, justru sering dihadapi dengan persepsi negatif, dan pesimis bahwa masa pensiun selalu identik dengan kondisi fisik semakin lemah, menderita berbagai penyakit, cepat lupa, penampilan menjadi tidak menarik.
Pensiun Preneur: Mempersiapkan Pensiun yang Sukses, Sehat, Bahagia, dan Produktif
Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa masa pensiun merupakan tanda seseorang sudah tidak berguna dan tidak dibutuhkan lagi karena produktivitas yang sudah menurun. (bersambung).