Perlu Pusat Kesehatan Mandiri Pesantren
Namun pemerintah perlu memperkuat aspek yang tak mampu dijalankan pesantren yakni membuat pesantren mandiri dalam kesehatan masyarakat. Perlu ada upaya penguatan kemandirian kesehatan pesantren melalui Pusat Kesehatan Mandiri Pesantren (PUSKESDIRTREN).
Puskesdirtren ini dapat menjadi solusi Integrasi Upaya Promotiff, Preventif, Kuratif Kesehatan di Pesantren dengan pemberdayaan kekuatan internal dan eksternal pesantren. Ada lima pilar yang perlu diperkuat yaitu Kurikulum Sehat, poskestren untuk preventif, santri husada, klinik pesantren dan kader sehat nusantara melalui penguatan majelis taklim berwawasan kesehatan.
Potensi besar yang harus dimanfaatkan adalah reformasi kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sudah berjumlah 222.056.973 orang per 28 februari 2021 (BPJS, 2021) artinya saat ini peserta BPJS di Indonesia ini sudah di angka lebih dari 70%. Di antara mereka pasti ada santri yang sudah memiliki BPJS kesehatan.
Namun pengorganisasiannya belum dapat menguntungkan pesantren. Santri tidak bebas memilih faskes (fasilitas kesehatan) sesuai tempat tinggal yang paling dekat dengan pesantren. Padahal jika pesantren memiliki faskes sendiri, pesantren akan menjadi miniatur kesehatan masyarakat yang juga produktif.
Dalam menjalankan upaya promotif preventif, pesantren tetap memiliki kebutuhan dasar kuratif dan hal ini dapat terpenuhi jika pesantren memiliki akses mudah dalam kuratif melalui klinik kesehatan pesantren.
Klinik ini yang akan membina poskestren melalui penguatan kurikulum kesehatan pesantren. Harapannya sesuai amanat dana abadi pesantren dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019. Pesantren mendapatkan dana afirmasi untuk pengelolaan klinik dan poskestren di pesantren.