Hal ini dalam kerangka mewujudkan amanat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menyatakan salah satunya memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.
Implementasi Pusat Kehatan Mandiri Pesantren
Jika BPJS santri dikelola oleh klinik pesantren, pesantren akan memiliki kekuatan dalam produktivitas kesehatan, tentunya dengan pembinaan dari puskesmas setempat.
Pusat kesehatan mandiri pesantren menjadi konsep penguatan kesehatan secara holistik untuk pesantren. Setiap stakeholder bisa saling memperkuat satu sama lain. Kita mengambil momentum-momentum perubahan di pesantren untuk membentuk sesuatu yang bisa dilaksanakan secara sustainable.
Perlu Kurikulum Kesehatan Pesantren
Apa saja yang bisa kita laksanakan dalam melaksanakan perubahan perilaku dan penerapan kesehatan di pesantren secara berkelanjutan yakni dengan memperkuat kurikulum-kurikulum kesehatan pesantren dengan pembinaan dari klinik dan poskestren.
Pesantren memiliki sistem kurikulum muadalah artinya memang mereka mempunyai satu skema kurikulum yang dengan berbagai konsep yang berbeda-beda di setiap pesantren. Ketika kita memasukkan kurikulum kesehatan pun juga sebetulnya tidak menjadi satu kontraindikasi dengan kurikulum.
Beberapa Pesantren sangat mumpuni atau sangat memungkinkan merekrut satu orang tenaga kesehatan yaitu dengan cara membuat klinik atau membuat fasilitas kesehatan di pesantren itu tersebut
Dengan adanya undang-undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019 pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan dan fasilitas pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berupa bentuk ruangan bentuk sarana dan prasarana bentuk teknologi dan pelatihan keterampilan dukungan dan fasilitas dan sebagainya.